BGR Logistics Jalin Kerjasama Terkait Hukum dengan Kejaksaan Negeri Kota Bandung

Bandung, 3 Desember 2018 – PT Bhanda Ghara Reksa (Persero), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) penyedia jasa logistik menandatangani kesepakatan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung terkait bidang hukum perdata dan tata usaha negara. Penandatanganan tersebut dilakukan di kantor Kejari Bandung, (3/12).

Penandatanganan kerjasama tersebut dilakukan langsung oleh  Direktur Utama BGR Logistics, M. Kuncoro Wibowo, dan Kepala Kejari Bandung, Rudy Irmawan, disaksikan oleh Direktur Keuangan, SDM, dan Umum BGR Logistics, Mohammad Affan. Dengan adanya kesepakatan tersebut, BGR dan Kejari Bandung akan mengadakan kerjasama di bidang Hukum Perdata dan Hukum Tata Usaha Negara yang meliputi kegiatan Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, dan Tindakan Hukum lainnya dengan ketentuan.

Direktur Utama BGR Logistics, Kuncoro menerangkan bahwa tujuan kerjasama ini adalah untuk menyelesaikan masalah hukum Perdata dan Tata Usaha Negara di dalam maupun di luar Pengadilan yang melibatkan BGR. Ia pun berharap, BGR dengan Kejaksaan dapat lebih banyak bertukar pikiran dan menggelar sosialisasi yang dapat meningkatkan pemahaman dan penguasaan permasalahan hukum yang berkaitan dengan korporasi.

Lebih lanjut, Kuncoro mengungkapkan bahwa kerjasama tersebut merupakan bukti nyata, BGR, selaku BUMN yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara, terus berusaha optimal untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan hukum yang melibatkan BGR, sehingga dapat membantu peningkatan kinerja BGR kedepannya. “Agar kerjasama ini dapat berjalan dengan baik dan mampu memberikan dampak yang luar biasa,” ujarnya.

Selain itu, sebagai Badan Usaha Milik Negara yang bergerak sebagai penyedia jasa logistik, Kuncoro menambahkan bahwa BGR memiliki tanggung jawab dan komitmen yang kuat untuk memastikan setiap kegiatan bisnis dilakukan dengan mengacu pada prinsip tata kelola yang baik atau good corporate governance (GCG). Dengan kerjasama ini, diharapkan BGR dapat terus menjalankan prinsip GCG dengan baik.

Sebagai informasi tambahan, BGR merupakan BUMN penyedia jasa logistik yang memiliki layanan logistik terintegrasi, mulai dari distribusi, pergudangan, freight forwarding, collateral management service, jasa pengiriman kurir, hingga jasa logistik limbah.

“Kami dengan PT. Bhanda Ghara Reksa (Persero)  telah melakukan kerja sama melalui kesepakatan bersama, yang dalam hal ini sesuai dengan tupoksi kejaksaan dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara diatur dalam Pasal 30 ayat (2) UU Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan dimana Kejari Kota Bandung  dapat memberikan konsultasi, pendampingan hukum, bantun hukum dan tindakan hukum lainnya kepada PT. Bhanda Ghara Reksa  (Persero),” jelas Rudy Irmawan,SH.,MH selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Rudy Irmawan,SH.,MH juga menjelaskan sebagai salah satu hasil dari kerja sama tersebut yaitu akan segera dibuatkan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari PT. Bhanda Ghara Reksa (Persero)  kepada Kejaksaan Negeri Kota Bandung  untuk menindaklanjuti segala permasalahan yang ada pada PT. Bhanda Ghara Reksa (Persero). Hal tersebut bertujuan untuk memaksimalkan pemulihan keuangan negara dalam hal negosiasi tidak tercapai maka langkah selanjutnya yaitu melakukan gugatan perdata (litigasi) sebagai bentuk pertanggungjawaban tuntasnya suatu perkara namun hal ini sebagai ultimum remidium/pilihan terakhir.

Ditempat yang sama Kepala Seksi Perdata & Tun pada Kejaksaan Negeri Kota Bandung tentang pencapaian luar biasa ini merupakan buah hasil kerja keras dan kerja cerdas antara Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Kota Bandung  dan PT. Bhanda Ghara Reksa (Persero), ini menunjukan bahwa kinerja kejaksaan tidak hanya semata-mata untuk penindakan, akan tetapi juga upaya pencegahan dan penyelamatan keuangan negara dari Bidang Datun dan hal ini merupakan dukungan terhadap PT Bhanda Ghara Reksa (Persero) sebagai BUMN” ungkap Kasidatun Kejaksaan Negeri Kota Bandung , Firman Setiawan.SH.,MH. (FS)

Comments are closed.