Kemenhub Batasi Kapasitas Angkutan Darat dan Penyeberangan
Jakarta, BusinessNews Indonesia - Direktorat Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor 43 Tahun 2021. SE tersebut mengatur!-->…
Read More...
Read More...