NCC 2024

Polda Metro Jaya Berlakukan CFN pada Tahun Baru di DKI

Businessnews Indonesia – Untuk mencegah terjadinya kerumunan dan penularan virus Covid-19, terutama varian baru Omicron, Polda Metro Jaya menegaskan larangan perayaan tahun baru di tempat umum dalam kawasan DKI Jakarta dan sekitarnya.

“Kita semua sepakat tidak ada perayaan tahun baru di Jakarta di kafe, bar, restoran maupun hotel,” tegas Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Kamis (30/12/2021).

Sambodo menambahkan, untuk mencegah terjadinya perayaan tahun baru, pihaknya bersama instansi terkait sepakat menerapkan kebijakan crowd free night (CFN) pada saat malam pergantian tahun dan pada hari tahun barunya.

Rencananya CFN yang digelar selama dua hari dari tanggal 31 Desember dan 1 Januari 2022. CFN ini sendiri nantinya akan diterapkan di 11 titik. Yaitu kawasan Jalan Asia Afrika, Jalan Gunawarman-Senopati-SCBD, Jalan Mahakam-Bulungan-Barito, Jalan Sudirman-Thamrin, Kota Tua, Monas, Kemayoran, Pantai Indah Kapuk 2, Kemang, Banjir Kanal Timur (BKT), dan Danau Sunter.

Menurut Sambodo, penerapan CFN tersebut mulai berlaku pada pukul 22.00 WIB sampai dengan 04.00 WIB. Nantinya polisi juga akan melakukan penyekatan terbatas sebelum memasuki waktu penerapan CFN tersebut.

CFN diterapkan untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan pada saat malam pergantian tahun dan saat libur tahun baru. Hal itu juga dilakukan untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.

“Karena tanggal 1 dan 2 itu wekend. Apabila tidak kita tutup maka akan terjadi kerumunan,” ujar Sambodo. (AFZ)

Baca juga : Pemerintah akan Subsidi Harga Minyak Goreng Rp 4.000?

Comments are closed.