Rektor UIN Jakarta Diduga Korupsi Pembangunan Gedung Asrama Mahasiswa, Laporannya Sedang Ditindaklanjuti KPK
Jakarta, BusinessNews Indonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima laporan terkait dugaan korupsi pembangunan asrama mahasiswa di Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta. Hal ini dibenarkan oleh Juru Bicara Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri.
“Terkait laporan tersebut, informasi yang kami terima benar telah diterima oleh KPK,” ujar Ali Fikri dalam keterangan tertulis melansir Kompas.com, Kamis (20/5).
Dirinya memastikan bahwa KPK akan menindaklanjuti kasus ini dengan melakukan verifikasi dan telaah terhadap data laporan tersebut.
“Verifikasi dan telaah dilakukan agar diketahui apakah pengaduan tersebut sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku masuk ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK,” ucap Ali.
Sebelumnya, pelapor yang enggan disebut namanya itu menyampaikan laporan dugaan kasus korupsi pembangunan asrama mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ke Komisi Pemberantasan Korupsi pada 7 Mei 2021.
Kuasa hukum pelapor, Gufroni menyebut, kliennya menyampaikan laporan dugaan korupsi tersebut secara tertulis ke KPK yang disertai bukti-bukti tertulis dan daftar saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.
Dalam laporan dugaan korupsi tersebut, disebutkan bahwa awal mula dugaan korupsi terjadi pada Mei 2019 di mana Amany Lubis sebagai Rektor membentuk Panitia Pembangunan Asrama Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta sesuai SK Rektor Nomor 475 tanggal 13 Mei 2019.
Setelah pembentukan panitia, panitia mulai bergerak menghimpun dan mencari dana ke ranah negara dengan mengirimkan surat dan proposal dana kepada kementerian dan BUMN serta lembaga negara. Dari hasil pencarian dana tersebut terkumpul dana miliaran rupiah yang kemudian digunakan untuk melakukan pembangunan asrama mahasiswa.
Lebih lanjut, Gufron menjelaskan bahwa dari hasil klarifikasi kliennya ke berbagai pihak, Asrama Mahasiswa UIN Jakarta yang dimaksud ternyata tidak pernah terbangun, justru yang terbangun Asrama Mahasiswa organisasi ekstra tertentu yang bukan merupakan bagian dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Dalam laporan dugaan korupsi ke KPK tersebut, juga disampaikan pembangunan Asrama Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta tidak pernah tercatat dalam Rencana Strategis UIN Syarif Hidayatullah Jakarta 2017-2021 dan Renstra 2020 – 2024 atau pun tercatat dalam Program Kerja UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan juga tidak pernah tersampaikan dalam forum rapat kerja pimpinan.
Tidak hanya itu, kejanggalan lainnya yakni adanya penggunaan rekening yang berbeda dengan rekening Badan Layanan Umum (BLU) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, dan keluar tanpa mengikuti prosedur BLU yang sah.
Gufron pun berharap KPK segera melakulan investigasi dengan memanggil kliennya sebagai pelapor dan beberapa saksi yang diajukan dalam laporan, termasuk memanggil pihak-pihak yang terlibat dalam pembangunan asrama tersebut. (EA)
Baca Juga : Ustadz Yusuf Mansur : BSI Harus Jadi Pelopor Pembiayaan Syariah yang Murah
Comments are closed.