OJK Akan Terbitkan Aturan Baru Terkait Pinjol Ilegal

Jakarta, BusinessNews Indonesia Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerbitkan aturan baru terkait fintech lending atau pinjaman online yang ilegal. Aturan ini nantinya menjadi pembaruan dari aturan POJK 77/2016 mengenai Fintech P2P Lending.

Riswinandi, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK, menuturkan bahwa aturan tersebut akan memuat sejumlah hal. Hal tersebut meliputi permodalan, governance, manajemen risiko, perizinan dan kelembagaan.

Selain itu, aturan tersebut akan memperkuat literasi demi membangung pemahaman masyarakat, sekaligus menghindari kerugian karena pinjaman online ilegal.

“Oleh karena itu kami menghimbau agar masyarakat senantiasa menggunakan jasa fintech P2P yang secara resmi telah terdaftar OJK. Kami memastikan para pemain fintech resmi ini memiliki tingkat kepatuhan yang baik terhadap regulasi dan peraturan perundang-undangan yang ada.” kata Riswandi, dikutip pada Jumat (2/7).

Di sisi lain, kata dia, fintech P2P lending turut membantu menyediakan akses keuangan yang terjangkau. Khususnya bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di masa pandemi Covid-19.

Maka dari itu, ia mengimbau agar masyarakat berhati-hati untuk menerima pinjaman yang ditawarkan secara daring. Karena, menurutnya pinjaman online ilegal selalu memberi kemudahan pinjaman. Hal itu membuat tanpa disadari sistem pinjaman online akan menduplikasi data-data pribadi nasabah yang digunakan saat penagihan. 

“Akses pada hal-hal yang sebetulnya dilarang (kontak dan galeri) menjadi ramai publik terutama pada proses collection. Nantinya dengan data yang sudah diambil tadi itu mereka bisa lakukan apa saja untuk melakukan penekanan pada debitur menunggak.” imbuhnya.

Ia menjelaskan bahwa pinjaman online legal yang terverifikasi OJK hanya memiliki akses terhadap tiga hal, yaitu kamera, mikrofon, dan lokasi. Dalam penerbitan aturan terkait, nantinya OJK akan dibantu Komite Etik Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI). FPI juga siap menegur anggota yang terbukti melakukan tindakan di luar koridor. (W/ZA)

Comments are closed.