Tes PCR Covid-19 Resmi Turun Harga, Ini Kata Kemenkes
Jakarta, BusinessNews Indonesia– Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI resmi memutuskan untuk menurunkan batasan tarif tertinggi pemeriksaan screening virus Covid-19 melalui metode Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) menjadi Rp495 ribu untuk daerah di Jawa-Bali, dan Rp525 untuk daerah luar Jawa-Bali.
“Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RT PCR diturunkan menjadi Rp495 ribu untuk daerah Pulau Jawa-Bali, serta sebesar Rp525 ribu untuk daerah di luar Jawa-Bali,” ujar Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir melalui konferensi pers secara daring melalui kanal YouTube Kemenkes RI, Senin (16/8).
Penurunan harga tersebut telah disepakati bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI dengan mempertimbangkan berbagai aspek dan penyesuaian kondisi pandemi Covid-19.
Kadir menuturkan bahwa Kemenkes telah melakukan evaluasi dengan mempertimbangkan perhitungan biaya, pengambilan, hingga pemeriksaan RT PCR Covid-19.
Adapun komponen yang yang dikaji ulang, yakni jasa pelayanan, reagen, bahan medis habis pakai (BMHP), biaya administrasi, overhead, dan komponen biaya lain yang telah disesuaikan.
“Hasil pemeriksaan RT PCR dengan menggunakan besaran tarif tertinggi tersebut dikeluarkan dengan durasi maksimal 1 x 24 jam dari pengambilan swab pada pemeriksaan RT PCR,” ujar Kadir.
Kadir meminta agar semua fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, laboratorium, dan fasilitas pemeriksaan lainnya dapat mematuhi batasan tertinggi RT PCR tersebut.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menginstruksikan agar biaya pemeriksaan testing melalui metode PCR diturunkan menjadi Rp450 ribu hingga Rp550 ribu.
Berdasarkan SE Kemenkes yang lama tertuang bahwa batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan swab adalah Rp900 ribu. Batasan tarif tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri atau mandiri. (EA)
Baca Juga : Inilah Syarat Terbaru Naik KA Jarak Jauh dan Lokal Pada Masa PPKM Level 4
Baca Juga : Kemendag Optimis Ekspor Kendaraan ke Filipina Naik Usai Lolos Safeguard
Comments are closed.