IHW Himbau Produsen Produk Makanan-Minuman Cantumkan Informasi Kehalalan Produk
BusinessNews Indonesia – Indonesia Halal Watch (IHW) menghimbau kepada seluruh produsen makanan dan minuman khususnya, produk gunaan umumnya, untuk mencantumkan informasi kehalalan dan tidaknya.
Ini dipandang sangat penting, sebab selain mayoritas masyarakat Indonesia ini muslim, juga undang-undang mengamanatkan demikian.
Ketentuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (“UU JPH”), yang kemudian disempurnakan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) menetapkan dalam Pasal 4 UU JPH mengatur bahwa “Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal”.
“Dengan demikian, bagi pelaku usaha yang memproduksi produk dari bahan yang berasal dari bahan yang diharamkan, maka pelaku usaha tersebut wajib mencantumkan keterangan tidak halal pada produknya,” ujar Direktur Eksekutif IHW Ikhsan Abdullah dalam keterangan resminya yang diterima businessnews.co.id (20/2021).
Ikhsan Mengungkapkan bahwa pasca ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (“PP 39/2021”) pada tanggal 2 Februari 2021, terdapat pokok pengaturan dalam PP 39/2021 yang menjadi perhatian IHW yaitu mengenai Produk yang wajib diberikan keterangan tidak halal. Mencermati pengaturan pada PP 39/2021 yaitu Pasal 2 ayat (3), yakni:
Pasal 2:
1) Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
2) Produk yang berasal dari Bahan yang diharamkan dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal.
3) Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib diberikan keterangan tidak halal.
“Maka dari itu, IHW sangat mendukung kebijakan Pemerintah yang sangat melindungi warga negaranya dalam hal mengkonsumsi dan mempergunakan produk yang halal dan baik. Maka bersama ini kami memberikan sosialisasi dan himbauan kepada pelaku usaha yang bergerak di bidang e-commerce khususnya, yang menjual produk makanan dan minuman, agar dapat mentaati ketentuan tersebut, yakni dengan wajib mencantumkan keterangan serta narasi yang jelas terkait dengan kehalalan produk kepada masyarakat. Sesuai dengan ketentuan dalam PP 39/2021,” terangnya.
Mengenai hal ini, IHW sudah melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat melalui berbagai media termasuk Webinar yang akan digelar pada 1 September 2021 nanti. Dalam acara yang menghadirkan udari pihak BPJPH, MUI dan LPPOM itu akan membincang berkaitan dengan Sertifikasi Halal di masa pandemi yang sesuai dengan UU Cipta Kerja dan penyesuaian dari dua tahun menjadi 4 tahun bagi produk yang telah memperoleh Sertifikat Halal.
“Selain itu, kami (IHW) menghimbau kepada konsumen untuk lebih hati-hati dalam memilih (membeli) makanan dan minuman yang akan dikonsumsi. Diharapkan lebih awareness terhadap produk-produk yang halal dan tidak, terlebih saat pandemi ini, di mana pembelian makanan atau groceries melalui daring (e-commerce) meningkat drastis,” ujarnya.
Urgensi Makanan Halal bagi Muslim
Dalam Islam, mengkonsumsi makanan halal merupakan suatu perintah. Demikian pula beberapa ajaran agama lain juga terdapat kesamaan, karena makanan halal tersebut baik untuk kita. Dalam hal memilih produk makanan dan minuman, haruslah berhati-hati karena banyak terjadi percampuran bahan dimana makanan halal tercampur dengan zat yang haram dalam pemrosesan sebuah produk makanan di era kemajuan teknologi pengolahan pangan.
Penyimpanan makanan halal pun haruslah diperhatikan karena makanan halal tidak boleh terkontaminasi oleh makanan haram walaupun hanya tersimpan dalam tempat yang sama, alat angkut atau gudang yang sama, apalagi tercampur.
Makanan yang halal bisa juga berubah konteksnya menjadi haram jika cara pengolahannya tidak sesuai dengan syariat Islam. Contohnya ketika ayam goreng yang rasanya lezat, itu menjadi haram bila dalam proses penyembelihannya tidak menyebut nama Allah. Atau menjadi haram manakala bumbu yang dicampurkan itu tidak halal.
Baca juga: Peduli Sesama, IHW Bersama Mitra Pegiat Halal Lakukan Kurban di Empat Daerah
Baca juga: BSI: Nasabah ex-BNIS Dapat Mengaktifkan BSI Mobile untuk Transaksi
Di masa Pandemi penjualan makanan dan minuman hampir sebagian besar dilakukan melalui Online. Penjual dan Pembeli bertransaksi (bermuamalah) via daring (aplikasi). Pembeli hanya melihat produk melalui menu visual, sangat terbatas untuk berinteraksi dengan penjual maupun produsennya. Apalagi saat ini juga bermunculan reseller, sehingga informasi tuntas terhadap suatu produk menjadi terbatas. Sangat berbeda dengan bila transaksinya dilakukan secara langsung. Informasi detail pasti bisa diperoleh termasuk informasi kehalalan suatu produk.
Baca juga: IHW Sambut Baik Perubahan Masa Berlaku Sertifikat Halal
Baca juga: Hati-hati! BNPT Deteksi Adanya Oknum Penggalangan Simpatisan Terkait Isu Taliban
(ed.AS/businessnews.co.id/rilis).
Comments are closed.