Pemerintah Perpanjang Aturan Pelarangan Perjalanan bagi WNA
BusinessNews Indonesia – Melalui Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Covid-19 tersebut. Pemerintah melakukan pelarangan perjalanan bagi WNA yang berlaku secara efektif mulai hari ini hingga 8 Februari 2021 mendatang.
Perpanjangan masa berlaku pelarangan dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat terhadap pelaku perjalanan internasional dimaksudkan untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.
“Termasuk varian baru yang bermutasi menjadi SARS-CoV-2 varian B117 yang dilaporkan di Inggris dan potensi berkembangnya virus SARS-CoV-2 varian baru,” bunyi dari surat edaran yang ditandatangani Kepala BNPB sekaligus Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Doni Monardo.
Baca juga: Langka di Pasaran, Ternyata Pupuk Melimpah di Gudang
Sedikitnya, surat edaran tersebut mencakup 15 poin yang wajib dilaksanakan oleh setiap pelaku perjalanan internasional. Adapun poinnya sebagai berikut:
Baca juga: Kementan Pastikan Dua Perusahaan Importir Beras di Cipinang Diproses Hukum
15 Poin Penting untuk Perjalanan Internasional
Pertama, menutup sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA) ke dari semua negara ke Indonesia.
Kedua, pelaku perjalanan internasional yang berstatus WNI dari luar negeri tetap mengikuti ketentuan protokol kesehatan.
Ketiga, WNA dilarang masuk ke Indonesia secara langsung maupun transit, kecuali bagi pemegang visa diplomatik dan visa dinas terkait kunjungan resmi pejabat asing setingkat menteri ke atas dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
Keempat, pelaku perjalanan internasional yang berstatus WNA dari luar negeri dikecualikan untuk (i) pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP), dan (iii) WNA dengan pertimbangan dan izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga.
Kelima, pelaku perjalanan internasional WNI maupun WNA harus menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam, dan dilampirkan saat pemeriksaan kesehatan atau e-Hac Internasional Indonesia.
Keenam, saat kedatangan, wajib tes ulang RT-PCR dan karantina 5 hari bagi WNI di temppat akomodasi khusus. Adapun, karantina WNA di tempat akomodasi karantina dengan biaya mandiri di hotel/penginapan yang telah mendapatkan sertifikasi karantina Covid-19.
Ketujuh, kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 5 hari.
Kedelapan, untuk diplomat asing, karantina selama 5 hari di tempat yang disediakan pemerintah.
Kesembilan, jika hasil pemeriksaan ulang RT-PCR positif, WNI akan dirawat di RS dengan biaya pemerintah, sedangkan WNA biaya mandiri.
Kesepuluh, setelah karantina 5 hari, wajib pemeriksaan ulang RT-PCR.
Kesebelas, bila hasil tes ulang negatif, WNI dan WNA boleh melanjutkan perjalanan.
Kedua belas, bila tes ulang positif, maka akan berlaku poin ke-9.
Ketiga belas, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno Hatta memfasilitasi pelayanan medis sesuai ketentuan.
Keempat belas, K/L yang menyelenggarakan fungsi terkait dengan WNA menindaklanjuti SE ini dengan melakukan penerbitan instrumen hukum.
Kelima belas, surat edaran dari K/L merupakan bagian dari surat edaran ini. (W/ZA)
Comments are closed.