Kemenhub Bekukan Rute Maskapai yang Langgar TBB dan TBA
BusinessNews Indonesia – Kementerian Perhubungan membekukan izin rute penerbangan dari beberapa maskapai yang terbukti melakukan pelanggaran. Terlebih pelanggaran pada penerapan tarif batas bawah (TBB) sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019. Keputusan Menteri tersebut tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Novie Riyanto, Direktur Jenderal Perhubungan Udara menjelaskan pihaknya akan menindak tegas operator penerbangan yang terbukti menjual tiket di bawah TBB atau melebihi TBA.
“Kami akan tindak tegas bagi operator penerbangan yang melanggar aturan yang telah ditetapkan. Semua operator penerbangan wajib mematuhi aturan penerbangan terkait TBB dan TBA. Karena peraturan ini merupakan pedoman bagi operator penerbangan dalam menjual tiket,” terang Novie dikutip dari beritasatu (23/1).
Bca juga: Usai Trump Lengser, Perusahaan Cina Minta Tinjau Ulang Delisting di NYSE
Keputusan Menteri Nomor 106 Tahun 2019 mengatur tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Ini yang dijadikan pedoman dalam menentukan tarif tiket bagi operator penerbangan untuk menghindari persaingan tidak sehat antar operator penerbangan. Ini juga bertujuan untuk mengutamakan perlindungan konsumen.
Berdasarkan pengawasan yang dilakukan Inspektur Penerbangan Angkutan Udara di lapangan menemukan bahwa terdapat beberapa pelanggaran yang dilakukan sejumlah operator. Di antaranya menjual tiket yang tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ada.
Menyikapi hal tersebut, pembekuan izin rute penerbangan akhirnya diberikan terhadap beberapa maskapai yang melayani rute-rute Jakarta – Makassar, Jakarta – Pontianak dan Jakarta – Kualanamu.
“Sesuai dengan PM 78 Tahun 2017 maka maskapai tersebut diberikan sanksi administratif berupa pembekuan izin rute penerbangan yang berlaku selama 7 hari,” tegasnya. (W/ZA)
Baca juga: Menristek: Vaksin Merah Putih menjaga keberlanjutan Kekebalan Massal
Comments are closed.