NCC 2024

Galva Technologies Dapat Suntikan Rp302,6 miliar dari BCA

Jakarta, BusinessNews IndonesiaPT Galva Technologies Tbk mendapat suntikan kredit senilai total Rp302,6 miliar PT Bank Central Asia Tbk (BCA).

Hal tersebut diketahui dari surat yang disampaikan manajemen PT Galva Technologies Tbk. kepada OJK pada 13 September 2021 kemarin.

Dalam surat yang ditandatangani Corporate Secretary Galva  Technologies, Maria Fransiska, diketahui bahwa penandatanganan perjanjian kredit dengan BCA telah dilakukan. Penandatanganan dilakukan pada 10 September 2021 lalu.

“Pada tanggal 10 September 2021, perseroan telah menandatangani perjanjian kredit.” Ungkap manajemen dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, dikutip Selasa (14/9).

Untuk diketahui, Galva Technologies memperoleh fasilitas kredit yang terbagi dalam empat jenis fasilitas. Pertama, multi fasilitas L/C (sight/usance) dengan plafon US$5 juta dan jangka waktu 1 tahun, atau setara dengan Rp71,3 miliar (kurs Rp14.260).

Baca juga: Erick Thohir Harap Holding UMi Berpihak pada UMKM Melalui Bunga Kredit Sangat murah

Fasilitas kedua yaitu time loan revolving dengan plafon Rp115 miliar dalam jangka waktu 1 tahun. Lalu fasilitas berupa forward line dengan plafon US$5 juta dengan jangka waktu 1 tahun. Kemudian fasilitas berupa standby L/C dengan plafon Rp45 miliar dengan jangka waktu 1 tahun.

Secara total, seluruh fasilitas kredit yang diberikan BCA pada Galva  Technologies mencapai Rp302,6 miliar.

“Tujuan(nya) untuk menunjang kebutuhan modal dan kegiatan operasional perseroan.” Jelas manajemen.

Dalam keterbukaan informasi, perusahaan menyampaikan tidak ada dampak material dari kejadian, informasi atau fakta material terhadap kondisi keuangan perseroan. Kecuali dengan adanya kewajiban pembayaran bunga secara periodik.

Baca juga: tiket.com Sabet Dua Penghargaan di Ajang HRAsia Awards 2021

Dijelaskan pula bahwa penandatanganan perjanjian kredit ini tidak mengandung benturan kepentingan. Perjanjian kredit ini juga bukan merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/POJK.04/2020. (W/ZA)

Comments are closed.