Erick Thohir Akan Berlakukan Aturan Wajib LHKPN Bagi Anak Cucu BUMN
BusinessNews Indonesia – Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan dalam waktu dekat ini akan memberlakukan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi anak dan cucu perusahaan BUMN melalui Peraturan Menteri BUMN.
Ia menyadari, untuk saat ini berdasarkan UU No.28 Tahun 1999, yang diwajibkan LHKPN adalah perusahaan-perusahaan BUMN, tapi untuk anak dan cucu usaha BUMN belum.
“Karena itu kami akan memastikan untuk mengeluarkan Permen BUMN bahwa anak dan cucu perusahaan BUMN juga harus melaporkan atau menyampaikan LHKPN,” ujar Erick Thohir dalam seminar daring yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Selasa, (07/09/2021).
Menteri BUMN menambahkan akan berkonsolidasi dengan Wakil Menteri I BUMN karena memang terdapat beberapa BUMN yang sedang menjalani restrukturisasi dan juga ada beberapa BUMN yang akan ditutup karena sudah tidak beroperasi sejak 2008. Semuanya akan dirapikan pelaporannya.
Berkaitan dengan LHKPN, Kementerian BUMN mendukung melalui empat hal yakni menginstruksikan kepada seluruh Wajib Lapor BUMN dan Wajib Lapor Kementerian BUMN untuk melaporkan LHKPN secara online, akurat, dan tepat waktu.
Kedua, secara berkala memonitor persentase pemenuhan pelaporan LHKPN bagi Wajib Lapor BUMN dan Wajib Lapor Kementerian BUMN. Ketiga, meminta direksi untuk menerapkan sanksi administratif terhadap pejabat BUMN yang tidak memenuhi kewajiban LHKPN.
Terakhir, menjadikan LHKPN sebagai data untuk Talenta BUMN dan ke depan menjadi persyaratan kepatuhan bagian dari syarat fit and proper test untuk calon direksi BUMN.
“Tentu kami juga mengeluarkan Permen BUMN No 10/MBU/06/2021 tentang pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara di lingkungan Kementerian BUMN. Jadi ini memang sebuah kewajiban, nanti kami akan lebarkan lagi ke anak dan cucu perusahaan BUMN,” kata Erick Thohir.
Kementerian BUMN juga menerbitkan Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Deputi Bidang SDM dan IT No.S-46/DSI.MBU/02/2021 yang ditujukan kepada BUMN terkait Pelaporan LHKPN oleh BUMN.
Baca juga: Militan ISIS Serang Pos Keamanan Polisi Irak Hingga Tewaskan 10 Orang
Baca juga: Kondisi Masih Menantang, BTPN Syariah Yakin Kinerjanya akan Gemilang
“Tentu peraturan internal BUMN yang terus disosialisasikan dengan dibantu oleh para direksi dan pengawasannya tetap berkelanjutan oleh Sekretaris Menteri serta Deputi SDM dan IT Kementerian BUMN,” ujar Menteri BUMN.
Baca juga: Tiga Strategi B Ini Terbukti Sukseskan Pengembangan Bisnis Digital Telkom
LHKPN Sejalan dengan AKHLAK
Menurut Erick Thohir, pelaporan LHKPN sejalan dengan semangat nilai inti BUMN yakni Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif (AKHLAK).
“Di sinilah mengapa LHKPN menjadi penting, karena ketika kita menjadi pejabat publik maka amanah yang diberikan sangat besar. Salah satunya yakni pelaporan yang sangat transparan,” katanya. (ed.AS/businessnews.co.id/AN).
Comments are closed.