NCC 2024

BCA Syariah Sinergi dengan BPKH Kelolah Keuangan Haji

BusinessNews Indonesia –PT Bank BCA Syariah (BCA Syariah) melanjutkan kerjasamanya dengan BPKH dengan menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebagai Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH) periode tahun 2021-2024.

BCA Syariah kembali terpilih menjadi BPS BPIH untuk melaksanakan fungsi Penerima, Penempatan dan Mitra Investasi biaya haji. Adapun seremoni penandatanganan kerja sama ini dilakukan secara virtual oleh Direktur BCA Syariah Pranata dan Kepala Badan Pelaksana BPKH Anggito Abimanyu.

Direktur BCA Syariah Pranata mengatakan, “BCA Syariah akan tetap memberikan dukungan terhadap program-program yang dijalankan BPKH diantaranya dengan bersinergi untuk menyukseskan Program Haji Muda serta mendukung peningkatan pelayanan haji Indonesia melalui sinergi dengan BPS BPIH, BCA sebagai induk usaha dan BPKH”, ungkapnya, Jakarta, (15/07/2021).

Untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat yang ingin menunaikan ibadah haji, BCA Syariah melakukan sinergi dengan BCA sebagai induk usaha untuk menyediakan layanan setoran biaya ibadah haji melalui Layanan Penerimaan Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (LPS BPIH) di Layanan Syariah Bank Umum (LSBU) yang berada di 100 cabang BCA di wilayah DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Jawa Barat.

“LSBU memudahkan akses masyarakat untuk melakukan setoran biaya ibadah haji melalui BCA Syariah di cabang BCA terdekat”, ujarnya.

Kepala BPKH Anggito Ambimayu melaporkan bahwa jumlah keuangan BPKH per Desember 2020 yang dikelola mencapai Rp144,91 triliun, atau meningkat 16,56% dibandingkan dengan 2019 yang tercatat Rp124,32 Triliun.

Sedangkan alokasi dana haji yang terkonsentrasi di BPS-BPIH sebesar Rp45,33 triliun (31,3%) berupa deposito dan giro. Dari jumlah itu, BCA Syariah mengelola sekitar Rp12 miliar dana haji dalam bentuk deposito dan giro (data per Juni 2021).

Dana haji yang ditempatkan oleh BPKH pada rekening simpanan di Bank Syariah atau BPS BPIH ini dijamin sepenuhnya oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai UU No 24 Tahun 2004 mengikuti skema beneficiary yaitu berlaku penjaminan simpanan maksimum Rp2 miliar per nasabah per bank untuk masing-masing calon jemaah sesuai nama yang tercantum.

Baca juga: CIMB Niaga Gaungkan Bangga Buatan Indonesia dalam Forum Indonesia Bangkit Vol. 2

“Laporan keuangan BPKH tahun 2020 sendiri telah diaudit dan mendapatkan Opini WTP dari Badan Pemeriksa keuangan (BPK) untuk ketiga kalinya sebagai bukti bahwa dana haji telah dikelola secara profesional, hati-hati, transparan, dan akuntabel,” tegas Anggito.

Baca juga: Bank Kelas Dunia, Maybank Indonesia Tunjukkan Performanya dalam GRC

Untuk info, BPKH kembali menetapkan: 30 Bank Syariah atau Unit Usaha Syariah (UUS) untuk melaksanakan fungsi sebagai Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH); 28 Bank Syariah/UUS sebagai Bank Penempatan; 24 Bank Syariah/UUS sebagai Bank Mitra Investasi; 18 Bank Syariah/UUS sebagai Bank Pengelola Nilai Manfaat; 7 Bank Syariah/UUS sebagai Bank Pengelola Likuiditas, dan 1 Bank Syariah sebagai Bank Operasional. (ed.AS/businessnews.co.id)

Comments are closed.