Kemenhub Minta Maskapai Cek Ulang Surat Kesehatan Penumpang
Jakarta, BusinessNews Indonesia – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengimbau setiap maskapai untuk memeriksa ulang surat kesehatan penumpangnya serta mengamati penumpang dengan cermat. Imbauan tersebut dikeluarkan usai peningkatan kasus Covid-19 dan pelarangan penerbangan yang diberlakukan oleh Hong Kong.
Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto, meminta maskapai teliti dan langsung memberikan penanganan sesuai SOP ketika melihat penumpang yang tidak sehat.
“Di tengah pandemi ini, kami mengimbau kepada seluruh maskapai maskapai untuk dapat mengecek ulang surat kesehatan dan mengamati. Apakah calon penumpang memperlihatkan gejala seperti demam, batuk, flu serta gejala lainnya. Agar dapat dilakukan penanganan sesuai SOP yang berlaku.” Ungkapnya secara tertulis, dikutip pada Minggu (27/6).
Baca juga: Garuda Tegaskan Larangan Bawa Penumpang tak Pengaruhi Kargo
Meski demikian, Novie menuturkan bahwa kewenangan memvalidasi dokumen kesehatan calon penumpang berada pada Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kementerian Kesehatan, bukan maskapai. Ia menjelaskan bahwa tugas maskapai adalah mengangkut penumpang yang memiliki surat keterangan sehat yang telah divalidasi KKP.
Namun, kata dia, maskapai diimbau untuk memeriksa ulang dokumen kesehatan yang sudah divalidasi KKP. Di samping itu, ia turut mengimbau seluruh maskapai baik nasional maupun internasional agar selalu mematuhi peraturan yang berlaku.
“Pastikan calon penumpang memiliki surat keterangan sehat yang sudah divalidasi oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara.” tegasnya.
Dia turut mengingatkan bagi maskapai yang melanggar ketentuan terancam sanksi administratif. Lebih jelasnya, sanksi tersebut mulai dari peringatan tertulis, pembekuan izin, pencabutan Izin, hingga denda administratif. Hal itu sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permenhub Nomor 18 Tahun 2020. Peraturan ini membahas mengenai Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). (W/ZA)
Baca juga: Ketentuan Berwisata ke TWC Borobudur, Prambanan & Ratu Boko
Comments are closed.