Biaya Pencadangan Bank BCA Naik 50 persen Antisipasi Pandemi
Jakarta, BusinessNews Indonesia – Biaya pencadangan PT Bank Central Asia Tbk. meningkat 50 persen lebih demi melakukan antisipasi selama masa pandemi Covid -19 pada tahun ini.
Hera F. Haryn, Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA, menuturkan bahwa perseroan melihat perekonomian Indonesia akan membaik tahun ini. Hal itu ditandai dengan masifnya program vaksinasi Covid-19.
Meski demikian, perseroan tetap melakukan pencadangan. Hal tersebut, kata dia, demi melakukan antisipasi terhadap kualitas kredit seiring berjalannya perbaikan ekonomi.
“Per Maret 2021, BCA membukukan biaya pencadangan sebesar Rp3,3 triliun. Meningkat 50,3 persen YoY.” Kata Hera, dikutip dari Bisnis (5/6).
Baca juga: Bos BCA Menyebut 90 Persen Produk E-Commerce Hasil Impor
Di tengah tantangan yang ada, kata dia, BCA tetap optimis perekonomian Indonesia akan kembali bangkit seiring dengan pemulihan yang terjadi. Selain itu, penerapan protokol kesehatan serta berbagai kebijakan strategis dari regulator dan otoritas perbankan turut mendorong perawakan ekonomi.
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), peningkatan pencadangan pada kuartal pertama tahun ini masih meningkat. Cadangan kredit yang diberikan bank umum tercatat Rp321,71 triliun, naik dari posisi awal tahun sebesar Rp304,17 triliun.
David Sumual, Kepala Ekonom BCA, memperkirakan bahwa peningkatan pencadangan tidak lagi signifikan ke depannya.
Baca juga: Medco Energy Rugi 189 juta dolar AS
Kondisi ekonomi mulai pulih akan menurunkan loan at risk perbankan secara signifikan. Hal itu mengikuti tren peningkatan ekspor-impor, indeks manufaktur serta transaksi keuangan masyarakat.
“Saya melihat CKPN ke depan justru lebih terkendali, mengikuti indikator ekonomi. Cuma memang pencadangan masih akan menjadi pilihan. Perbankan tidak langsung melepasnya menjadi laba. Bagaimana pun pencadangan ini adalah tabungan bagi bank.” terangnya.
Strategi pencadangan saat ini, imbuhnya, turut dipengaruhi pengimplementasian PSAK 71. Selain itu, perbankan dituntut untuk mampu memprediksi kinerja ekonomi lebih dalam perhitungan pencadangan. (W/ZA)
Comments are closed.