Garuda Indonesia Perketat Ketentuan Perjalanan
Jakarta, BusinessNews Indonesia – Setelah pemerintah memutuskan memperketat aturan perjalanan sebelum masa larangan mudik, Garuda Indonesia turut mengikuti aturan tersebut. Hal tersebut diungkapkan Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra.
“Udah sih (pengetatan aturan perjalanan). Pasti dieksekusi sesuai ketentuan baru. Tapi amanlah cuma diketatkan saja kok.” tutur Irfan, dikutip dari Republika (23/4).
Hal ini dilakukan sesuai dengan aturan terkait surat edaran (SE) Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021. Dalam surat edaran itu, mengatur mengenai kewajiban menujukan surat negatif tes PCR atau rapid test antigen bagi penumpang jalur udara sehari sebelum keberangkatan. Sementara itu, untuk surat hasil negatif tes Genose, maka harus dilakukan sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia.
Baca juga: BCA Akan Luncurkan Bank Digital Kuartal II Tahun Ini
Selain itu, Satgas Penanganan Covid-19 turut mengeluarkan SE Nomor 13 Tahun 2021. SE itu mengatur pengetatan persyaratan pelaku perjalanan selama 22 April hingga 5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021. Selama periode tersebut, pelaku perjalanan diwajibkan menunjukkan syarat perjalanan PCR atau rapid test antigen atau Genose satu hari sebelum keberangkatan.
Sementara itu, terkait petunjuk teknis pelaksanaan SE Satgas Penanganan Covid-19 itu, Kemenhub akan menerbitkan kembali regulasi turunannya. Regulasi tersebut nantinya akan mengatur bagaimana operasional operator transportasi.
Terkait hal tersebut Adita Irawati, Juru Bicara Kementerian Perhubungan, memastikan aturan teknis terkait ketetapan yang diatur Satgas Covid-19 masih dalam proses.
“Kami akan segera rilis aturannya juga.” ucap Adita, dikutip pada Jumat (23/4). (W/ZA)
Baca juga: Pemerintah Alokasikan Rp 130,03 Triliun Untuk Penanganan Covid-19
Comments are closed.