NCC 2024

Kecelakaan Tunggal Tabrak MCB, Pramudi Bus PPD 418 Diberi Sanksi Pemecatan

Jakarta, BusinessNews Indonesia- Sehubungan dengan kejadian insiden Bus PPD dengan nomor lambung 418 menabrak pembatas jalur (MCB) di jalan Gandaria City, Jakarta Selatan pada pukul 04:44 WIB pada Jumat, 29 Oktober 2021 lalu.

Atas insiden itu, bus dengan rute Kampung Rambutan-Harmoni (7F) tersebut berhenti beroperasi sementara dan dikembalikan ke depo.


Direktur Operasional PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) Prasetia Budi bahwa sampai dengan saat ini masih menunggu hasil investigasi tim evaluasi dan hasil investigasi operator.

“Kami masih menunggu hasil pemeriksaan Tim Evaluasi Pengendali Transjakarta dan hasil investigasi operator yang menaungi pramudi dan armada tersebut,” katanya di Jakarta, Sabtu (30/10).


Setelah kejadian itu, Transjakarta berkoordinasi untuk memindahkan bus PPD148 dari jalur guna mengurai kemacetan lalu lintas pada kawasan tersebut. Insiden itu kecelakaan tunggal.


“Tidak ada korban pada peristiwa itu, karena bus tersebut baru datang dari poll menuju halte awal keberangkatan. Belum melakukan pelayanan,” tegas Prasetia Budi.


Ia menambahkan Transjakarta memberikan sanksi sesuai regulasi dan ketentuan atas insiden bus PPD418 yang menabrak MCB di Gandaria City, Jakarta Selatan.


Lebih lanjut, sesuai keterangan dari operator bahwa Pramudi yang menabrak MCB tersebut saat ini sedang dilakukan proses pemecatan oleh mitra operator. Hal ini dilakukan sebagai bentuk upaya agar kejadian serupa tidak terulang kembali dikemudian hari. (DAF/ rilis)

Comments are closed.