Terbukti Korupsi Bansos! Eks Mensos Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara
BusinessNews Indonesia – Kasus korupsi bantuan sosial (Bansos) Covid-19 yang dilakukan oleh Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara telah mendapat putusan majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Ia divonis 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan.
“Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara 12 tahun dan pidana denda Rp500 juta subsidair 6 bulan,” ujar hakim ketua Muhammad Damis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/8).
Secara hukum, Juliari dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi, yakni menerima suap sebesar Rp32,4 miliar dari para rekanan penyedia bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kementerian Sosial.
Secara rinci, Juliari menerima uang dari konsultan hukum, Harry Van Sidabukke, sebesar Rp1,28 miliar; Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp1,95 miliar; dan rekanan penyedia bansos Covid-19 lainnya senilai Rp29,2 miliar.
Selain itu, hakim juga menghukum Juliari untuk membayar uang pengganti sebesar Rp14.597.450.000 subsidair 2 tahun penjara, serta pencabutan hak politik, dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun.
Putusan ini lebih tinggi daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta Juliari dihukum dengan 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.
Ditambah pidana tambahan uang pengganti Rp14,5 miliar subsidair dua tahun penjara, serta pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun.
Dalam pertimbangan menjatuhkan putusan, hakim menyampaikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hakim menilai perbuatan Juliari tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
“Berani berbuat, tidak berani bertanggung jawab,” ujar hakim.
Baca Juga : Mensos Tambah Bantuan Pangan selama Dua Bulan
Adapun hal yang meringankan yakni Juliari belum dijatuhi pidana, Juliari sudah divonis masyarakat, hingga berlaku sopan selama persidangan.
Selaku kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Juliari dinilai terbukti melanggar Pasal 12 b Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (EA)
Baca Juga : KPK Fokuskan Pencegahan Korupsi pada Percepatan Penanggulangan Pandemi Covid-19
Comments are closed.