NCC 2024

Bank Mandiri Sesuaikan Limit Tarik Tunai Di ATM Menjadi Rp 20 Juta

Jakarta, BussinessNews Indonesia– Bank Mandiri melakukan penyesuaian batas maksimal nominal dana untuk penarikan tunai melalui mesin ATM yang menggunakan teknologi chip dari Rp 15 juta menjadi Rp 20 juta per rekening dalam satu hari. Peningkatan limit tersebut berlaku sejak tanggal 12 Juli 2021 hingga 30 September 2021 mendatang. 

Penyesuaian tersebut sejalan dengan ketentuan Bank Indonesia (BI) yang menaikkan limit penarikan tunai menggunakan teknologi chip untuk mendukung kebijakan pemerintah terkait PPKM Darurat guna menekan laju Covid-19. 

Direktur Operasional Bank Mandiri Toni E.B. Subari menjelaskan penyesuaian kenaikan limit dilakukan secara selektif sesuai hasil assessment yang komperehensif serta memperhatikan kebutuhan nasabah termasuk potensi risiko yang mungkin muncul. Sejalan dengan hal tersebut, penyesuaian limit penarikan uang tunai di ATM Bank Mandiri berlaku untuk pemegang Kartu Debit Mandiri Gold dan Platinum.   

“Bank Mandiri tentunya menyambut baik dan mendukung kebijakan Bank Indonesia sebagai cara untuk memitigasi penyebaran covid-19 yang mungkin terjadi saat transaksi tarik tunai di cabang,” ujar Toni dalam keterangannya, Minggu (11/7). 

Lebih lanjut Toni menjelaskan, selama periode PPKM Darurat Bank Mandiri akan tetap melakukan pengisian mesin ATM dengan limit maksimal bedasarkan ketentuan yang berlaku serta secara berkala memantau kebutuhan uang tunai masyarakat dan nasabah. Pihaknya juga memastikan seluruh mesin ATM Bank Mandiri sudah dapat menerima transaksi menggunakan kartu debit chip untuk melengkapi kebutuhan nasabah.

Tercatat sampai dengan akhir Mei 2021, jumlah mesin ATM milik Bank Mandiri telah mencapai 13.102 unit ATM yang terhubungan dalam jaringan ATM Link, ATM Bersama, ATM Prima dan Visa/Plus tersebar di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, total rata-rata  rata-rata frekuensi tarik tunai per ATM sebanyak 134 transaksi per hari. Sementara rata-rata nilai transaksi tarik tunai per ATM mencapai Rp 108 juta per hari.

Perseroan juga mengimbau nasabah untuk menerapkan protokol kesehatan dengan melakukan 6M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas, menghindari makan bersama serta menggunakan pembayaran nontunai/QR Code Indonesian Standard (QRIS) yang juga merupakan inisiatif Bank Indonesia. 

Untuk itu, Bank Mandiri turut aktif menyosialisasikan penggunaan layanan digital salah satunya Livin’ By Mandiri untuk kebutuhan transaksi khususnya metode pembayaran non-tunai menggunakan QRIS. 

“Seiring dengan keinginan Bank Mandiri menjadi mitra finansial utama pilihan nasabah, kami akan terus menambah jumlah akseptasi pembayaran menggunakan Livin’ By Mandiri untuk memperluas ekosistem pembayaran non tunai bagi masyarakat, khususnya menggunakan layanan QRIS,” pungkas Toni.

Sebagai catatan, hingga akhir Mei 2021 mitra merchant yang dapat melayani berbagai transaksi non tunai Bank Mandiri terus bertambah hingga mencapai lebih dari 800 ribu merchant EDC fisik, QR Statis dan e-commerce/online. Merchant-merchant tersebut berasal dari berbagai sektor ekonomi, seperti makanan dan minuman, fesyen, perdagangan grosir, pariwisata, supermarket atau department store, dan  merchant ritel maupun online lainnya.

Dari jumlah merchant tersebut, total frekuensi transaksi finansial melalui scan kode QR yang dibukukan per Mei 2021 telah menembus 1,4 juta transaksi dengan nilai volume lebih dari Rp 100 miliar meningkat lebih dari 170% dari periode yang sama tahun lalu atau year on year (YoY).(DAF/rilis)

Comments are closed.