OJK Bangun Pusat Data Khusus Fintech Lending
Jakarta, BusinessNews Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa kini tengah membangun Pusat Data Fintech Lending (Pusdafil). Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Riswinandi, mengatakan bahwa langkah ini dilakukan untuk mengawasi sistem transaksi fintech.
Riswinandi turut menjelaskan bahwa pusat data ini nantinya memilik kecanggihan teknologi. Hal itu didapatkan dengan memanfaatkan sistem informasi pengawasan pinjaman online ke depannya.
“Programnya saat ini sudah sekitar 80-an perusahaan yang terkoneksi/terintegrasi ke Pusdafil. Dan tentunya integrasi ini masih terus berjalan.” jelas Riswinandi, dikutip pada Rabu (23/6).
Baca juga: Terapkan GRC sebagai Budaya Kerja, ASDP Sukses Lawan Pandemi
Nantinya, kata dia, melalui Pusdafil maka transaksi seluruh fintech peer to peer (P2P) dapat dipantau dan diawasi secara langsung. Baik pengawasan mengenai limit pinjaman, TKB90 (Tingkat Keberhasilan 90 hari), kepatuhan wilayah penyaluran pinjaman, hingga hal lainnya.
“Hadirnya sistem pengawasan ini kami harapkan nantinya dapat semakin memperkuat pengawasan fintech.” Kata dia menambahkan.
OJK terus melakukan perbaikan mengenai pengawasan Fintech P2P Lending. Selain memperkuat teknologi, OJK turut memperkuat pengawasan melalui regulasi. Hal itu dilakukan dengan mengulas sekaligus memperbarui POJK 77/2016 mengenai Fintech P2P Lending.
Nantinya, akan ada sejumlah hal yang disesuaikan maupun diperbaiki sesuai perkembangan industri fintech P2P lending selama beberapa tahun terakhir. Terutama aturan yang terkait ketentuan permodalan, governance, manajemen risiko, perizinan dan kelembagaan.
Baca juga: Luncurkan Pos Instan, Produk Kiriman Cepat Bergaransi Persembahan Pos Indonesia
“Kami ingin mendorong fintech P2P lending agar dapat lebih resilience dan memiliki kualitas yang baik untuk bersaing secara sehat.” Pungkasnya. (W/ZA)
Comments are closed.