Transjakarta Perpanjang Jam Operasional Layanan
Jakarta, BusinessNews Indonesia– Menindaklanjuti Keputusan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 210 tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut Dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Dalam Rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro, PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) kembali melakukan penyesuaian jam operasional.
Kebijakan ini disampaikan Direktur Utama PT Transjakarta Sardjono Jhony Tjitrokusumo sebagai dukungan kepada pemerintah dalam menekan penyebaran COVID-19, khususnya pada sektor transportasi umum selama masa pemberlakukan PPKM berskala Mikro. Adapun perubahan jam operasional tersebut efektif berlaku mulai hari ini, Kamis (3/6)
“Mulai hari ini, semua jam operasional layanan Transjakarta mulai BRT dan Non BRT kembali normal dan akan melayani pelanggan mulai pukul 05.00-22.00 wib,” ujar Jhony di Jakarta.
Hal yang sama kata Jhony, juga berlaku untuk layanan tenaga medis, di mana layanan ini akan beroperasi mulai pukul 22.00 – 23.00 wib. “Dengan penyesuaian baru ini, harapannya agar pelanggan yang masih harus beraktivitas bisa terlayani dengan baik mobilitasnya,” katanya.
Lebih lanjut, Jhony mengatakan Transjakarta tetap memberlakukan pembatasan jumlah pelanggan yakni 50 persen dari kapasitas normal dengan ketentuan bus gandeng hanya boleh diisi maksimal 60 pelanggan, bus sedang maksimal 30 pelanggan, bus kecil maksimal 15 pelanggan dan 5 (lima) orang pelanggan. Semua armada dipastikan sudah memenuhi semua protokol kesehatan mulai dari pencucian dan pembersihan setiap unit bus menggunakan cairan disinfektan hingga terpasang tanda jarak aman baik di lantai maupun kursi pelanggan.
Di luar itu, Transjakarta tetap menghimbau masyarakat untuk tetap di rumah apabila tidak ada keperluan mendesak. Namun jika harus ke luar rumah karena terpaksa, selalu pastikan untuk selalu menerapkan 3M yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.(DAF/rilis)
Comments are closed.