Kemenkominfo Surati YouTube Terkait Video Ujaran Kebencian Paul Zhang

Jakarta, BusinessNews Indonesia – Menanggapi video Paul Zhang yang berisi ujaran kebencian, Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia langsung menyurati YouTube agar memblokir akun tersebut.

“Pada tanggal 19 April 2021, tujuh konten di YouTube tersebut telah diblokir dan tidak dapat diakses lagi oleh warganet.” terang kata, Dedy Permadi, juru bicara Kominfo, dikutip pada hari Selasa (20/4).

Berdasarkan pemantauan, sejauh ini tujuh konten YouTube sudah diblokir, termasuk salah satunya konten berjudul ‘Puasa Lalim Islam’ yang kontroversial.

Aksi Paul Zhang tersebut memenuhi pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A. Berdasarkan pasal itu, maka ancamannya berupa pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Berdasarkan informasi dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM bahwa Joseph Paul Zhang berada di luar Indonesia sejak 2018. Pria yang memiliki nama asli Shindy Paul Soerjomoeljono tercatat meninggalkan Indonesia menuju Hong Kong pada tahun tersebut.

Baca juga: Angkasa Pura I Targetkan Penumpang Tumbuh 29 Persen Tahun Ini

Meski demikian, Dedy menyatakan bahwa UU ITE memiliki asas ekstrateritorial. Artinya tetap berlaku bagi siapapun yang melakukan perbuatan hukum, baik berada di wilayah hukum Indonesia ataupun tidak. Peraturan ini berlaku bagi perbuatan yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia, serta merugikan kepentingan Indonesia.

Meski konten Paul Zhang telah diblokir, Kominfo tetap melakukan patroli siber untuk konten yang berisi ujaran kebencian Paul Zhang. Kominfo akan meminta platform memblokir konten Paul Zhang ketika masih ditemukan.

Dalam kesempatan itu, Kominfo turut meminta masyarakat untuk tetap tenang dan menjaga perdamaian di ruang fisik maupun digital. Kominfo juga meminta masyarakat agar melapor ke aduankonten.id ketika menemukan konten yang melanggar undang-undang. (W/ZA)

Baca juga: Dongkrak Belanja Masyarakat, Pemerintah Dorong THR hingga Tanggung Ongkir Harbolnas

Comments are closed.