NCC 2024

Apindo Nilai PP 34/2021 Tentang Penggunaan TKA Akan Untungkan Pekerja Lokal

BusinessNews Indonesia – Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi Sukamdani, mengungkapkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 34/2021 tentang penggunaan TKA akan mudah diimplementasikan karena alih teknologi dan alih keahlian dari tenaga kerja asing (TKA) kepada tenaga kerja Indonesia sudah berlangsung.

Menurutnya, aturan baru tersebut dapat menjaga kondisi pasar tenaga kerja RI seiring dengan data terus berkurangnya penggunaan TKA.

“Jumlah TKA tidak akan meningkat. Jumlah TKA di Indonesia terus menurun secara proporsional dengan total investasi yang masuk. Misalnya, perhotelan yang saat ini banyak mempekerjakan orang Indonesia sebagai general manager,” ucap Hariyadi, dikutip dari Bisnis.com, (23/2).

Ia menjelaskan bahwa setidaknya ada tiga faktor yang mencegah membludaknya TKA ke Indonesia. Pertama, ongkos yang lebih mahal karena menggunakan kurs mata uang asing; kedua, standar fasilitas kesehatan lebih tinggi dibandingkan pekerja lokal; dan ketiga, hak libur yang lebih panjang dibanding pekerja lokal.

Hariyadi pun menuturkan karena beberapa faktor tersebut maka membuat banyak perusahaan multinasional di Indonesia yang malas menggunakan TKA dan akhirnya sehingga secara umum didominasi pekerja lokal.

Baca juga: Presiden Lantik Dewas dan Direksi BPJS Kesehatan Periode 2021-2026

Meski demikian, lanjut dia, sejumlah pekerjaan terutama di sektor teknologi dan informasi (TI) masih banyak menggunakan TKA karena belum bersaingnya sumber daya manusia (SDM) yang ada. Namun, hal tersebut tidak terlalu memengaruhi dominasi pekerja lokal.

Hariyadi juga menambahkan bahwa beberapa perusahaan dagang-el menggunakan jasa TKA melalui perusahaan alih daya dengan jumlah yang tidak besar. berdasarkan data, jumlah TKA di Indonesia saat ini sekitar 100.000 orang dengan fluktuasi antara 90.000-120.000 dalam 5 tahun terakhir. (W/ZA)

Baca juga: Anggota Ombudsman Ambil Sumpah Jabatan Periode 2021-2026

Comments are closed.