NCC 2024

Kemenkominfo Temui Whatsapp Tanggapi Perubahan Kebijakan

BusinessNews Indonesia – Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Johnny G Plate, kembali mengajak seluruh pihak terkait untuk menyelesaikan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

Karena, dalam RUU PDP tersebut mewajibkan pemanfaatan data pribadi harus dilakukan berdasarkan pada hukum (legal basis) yang sah. Salah satunya yaitu persetujuan (consent) dari pemilik data.

“Saat ini, pembahasan RUU PDP kini sedang dilakukan antara Komisi I DPR dengan Panitia Kerja Pemerintah yang diharapkan dapat selesai di awal tahun ini,” terang Johnny seperti dikutip dari Republika (12/1).

Baca juga: OJK Perpanjang Relaksasi Pemasaran Asuransi Maupun Asuransi Syariah

Dalam keterangannya, kader Nasdem tersebut berkata bahwa UU PDP adalah regulasi yang sudah diterapkan di berbagai negara. Termasuk GDPR Uni Eropa. Melalui pengesahan UU ini maka Indonesia sebagai negara akan memiliki landasan hukum yang lebih kuat, detil dan komprehensif dalam menjamin hak-hak konstitusional masyarakat pemilik data pribadi.

Pernyataan Johnny ini dikeluarkan sebagai respons terhadap perubahan kebijakan privasi pengguna aplikasi WhatsApp dan Facebook beberapa waktu terakhir.

Pihak Kementerian Kominfo juga dikabarkan telah melakukan pertemuan dengan perwakilan WhatsApp/Facebook Asia Pacific Region. Mereka menegaskan agar pengelola platform itu menerapkan prinsip pelindungan data pribadi.

“Pada hari ini Senin, 11 Januari 2021. Sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut, Kementerian Kominfo menekankan agar WhatsApp/Facebook serta pihak-pihak terkait melakukan beberapa hal,” kata dia. (W/ZA)

Baca juga: KKP Berencana Jadikan Perikanan Budidaya Leading Sektor Ekonomi Nasional

Aturan baru WhatsApp

Aturan baru WhatsApp yang bakal segera diterapkan mewajibkan penggunanya untuk merelakan datanya diambil dan dipakai grup Facebook, termasuk Instagram dan lainnya.


WhatsApp mulai memberikan notifikasi kepada para pengguna platformnya terkait pembaruan Persyaratan Layanan dan Kebijakan Privasi. Selain itu, ada pula perubahan kebijakan yang berkisar soal pemrosesan data pengguna dan komunikasi dengan pemilik akun bisnis.

Comments are closed.