NCC 2024

OJK Perpanjang Relaksasi Pemasaran Asuransi Maupun Asuransi Syariah

BusinessNews Indonesia – Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo, dalam sebuah keterangan resmi mengatakan akan memperpanjang relaksasi pemasaran bagi produk Paydi secara digital, termasuk unitlink. Kebijakan tersebut bertujuan untuk menekan dampak Covid-19 terhadap bisnis asuransi di tanah air.

Kebijakan perpanjangan tersebut tertuang dalam POJK Nomor 58/POJK.05/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.05/2020 Tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank.

“Kebijakan ini diterbitkan sebagai upaya mengoptimalkan kinerja lembaga jasa keuangan  non-bank, menjaga stabilitas sistem keuangan, serta mendukung pertumbuhan  ekonomi pada masa pandemi Covid-19,” ujar Anto Prabowo seperti dikutip dari Republika (12/1).

Baca juga: Elon Musk Geser Bezos Urutan Pertama Terkaya Sejagat

Melalui POJK itu, maka perusahaan asuransi maupun asuransi syariah dapat menggunakan sarana digital untuk melakukan komunikasi jarak jauh ketika memasarkan produk.

“Teknis pemasaran Paydi secara digital pada industri asuransi berlaku selama jangka waktu darurat Covid-19. Dalam pemasaran produk tersebut, juga ditetapkan penggunaan tanda tangan elektronik dalam kesepakatan antara perusahaan asuransi dan pemegang polis,” jelasnya.

Kebijakan ini turut mengatur komunikasi perusahaan asuransi seperti rapat dewan komisaris dan lainnya dapat dilakukan secara tata muka atau melalui video konferensi. (W/ZA)

Baca juga: Induk Usaha Vans dan Timberland Buka Pusat Bisnis Baru di Singapura dan Kuala Lumpur

Comments are closed.