NCC 2024

Pemerintah Beri Keleluasaan Badan Usaha Tentukan Harga BBM Nonsubsidi

JAKARTA, businessnews.co.idBadan usaha penjual bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi telah diberikan keleluasaan dari pemerintah untuk mengatur kegiatan bisnis, baik dari sisi volume maupun penetapan harganya.

Sekretaris Eksekutif Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sri Wahyuni mengatakan jika harga BBM nonsubsidi mengacu pada harga minyak mentah dunia dan menjadi hak operator untuk menentukan harganya.

“Walau tetap ada pemberitahuan pada regulator,” ujar Sri Wahyuni.

Penetapan harga BBM nonsubsidi telah diatur melalui Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai Perubahan atas Kepmen No 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.

Salah satu poin dalam kebijakan tersebut adalah penyesuaian harga BBM nonsubsidi dilakukan menyesuaikan harga acuan.

“Sudah ada regulasi yang mengatur penyesuaian harga yaitu Kepmen ESDM No. 245.K/ MG.01/MEM.M/2022 bahwa BBM setiap bulannya akan mengalami penyesuaian sesuai harga pasar,” ungkap Sri Wahyuni.

Dia menegaskan bahwa perubahan harga BBM nonsubsidi tidak boleh dipolitisasi, karena telah ada payung hukum yang mengatur hal tersebut. Penyesuaian harga BBM nonsubsidi dianggap berbeda dengan penetapan harga BBM subsidi, yang keputusannya berada di tangan pemerintah.

“Seharusnya tidak ada politisasi, karena sudah ada BBM subsidi seperti Pertalite dan solar, yang merupakan BBM subsidi dan kebijakan harganya ditentukan oleh pemerintah dan volume penggunaannya jauh lebih banyak,” tegasnya.

Sri Wahyuni menilai bahwa badan usaha telah berlaku transparan, dengan memberikan contoh bahwa dalam beberapa periode terakhir, telah terjadi penurunan harga BBM nonsubsidi seiring dengan penurunan harga minyak dunia.

Ia juga mengingatkan agar badan usaha menyampaikan informasi setiap adanya perubahan harga BBM nonsubsidi.

“Sebagai hak atas informasi bagi konsumen, naik turunnya harga BBM nonsubsidi harus disampaikan pada konsumen,” pungkasnya.

Dalam perkembangannya, konsumen BBM nonsubsidi dianggap telah nyaman menggunakan BBM nonsubsidi. Begitu juga dengan penyesuaian harga pada awal bulan, yang dianggap sudah biasa dan lumrah.

Comments are closed.