Presiden Jokowi Teken Aturan Percepatan Transformasi Digital Nasional
Jakarta, businessnews.co.id – Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2023 yang bertujuan untuk mempercepat transformasi digital serta menyelaraskan layanan digital nasional. Dokumen yang diakses dari situs resmi jdih.setneg.go.id pada hari Kamis di Jakarta menjelaskan bahwa penerbitan perpres ini bertujuan untuk meningkatkan mutu dan kehandalan layanan publik.
Peraturan tersebut dirancang untuk menciptakan sistem pemerintahan yang menggunakan teknologi elektronik (SPBE) dan data tunggal Indonesia yang terintegrasi dengan menyeluruh. Tujuan lainnya termasuk peningkatan kinerja birokrasi dan pelayanan publik, pencegahan korupsi, serta peningkatan keamanan informasi dan siber.
Dalam dokumen tersebut diuraikan bahwa guna mencapai keterpaduan layanan digital nasional, Pemerintah akan mempercepat transformasi digital dengan memprioritaskan integrasi dan kompatibilitas aplikasi SPBE Prioritas. Aplikasi tersebut mencakup yang baru akan beroperasi atau dalam tahap pengembangan dengan minimal 200.000 pengguna atau target pengguna.
Aplikasi SPBE Prioritas ini akan mendukung layanan yang terintegrasi di berbagai sektor seperti pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, administrasi kependudukan, keuangan, administrasi pemerintahan, portal pelayanan publik, layanan Satu Data Indonesia, hingga layanan kepolisian, yang akan diawasi oleh menteri atau kepala lembaga terkait.
Perpres ini menetapkan bahwa aplikasi SPBE Prioritas harus diintegrasikan dan diluncurkan secara bersamaan pada triwulan III tahun 2024, dan akan dikembangkan setelah peluncuran. Perum Peruri telah ditugaskan untuk mengelola aplikasi ini dengan tugas utama mengidentifikasi masalah, mendalami kebutuhan pengguna, dan merancang solusi yang tepat.
Dalam proses tugasnya, Perum Peruri akan dikordinasikan oleh Tim Koordinasi SPBE Nasional, yang bertanggung jawab untuk memastikan pencapaian tujuan dari penugasan Perum Peruri dengan melibatkan menteri atau kepala lembaga yang bertanggung jawab terhadap aplikasi SPBE Prioritas.
Pendanaan untuk penugasan Perum Peruri akan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan sumber lain yang sah, yang akan dialokasikan pada APBN kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian penanggung jawab aplikasi SPBE Prioritas.
Perpres juga menegaskan bahwa K/L yang menangani aplikasi SPBE Prioritas memiliki hak atas kekayaan intelektual dan mengelola aplikasi tersebut sebagai barang milik negara, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dokumen ini juga memerintahkan menteri dan kepala lembaga yang terlibat untuk mendukung pengembangan, pelaksanaan, dan koordinasi terkait aplikasi SPBE Prioritas.
Perpres yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 18 Desember 2023 dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada tanggal yang sama, menegaskan ketentuan yang lebih detail yang dapat diakses melalui laman jidh.setneg.go.id.
Comments are closed.