Kementerian Keuangan Berikan Insentif Rp 330 Miliar ke 33 Daerah Pengendali Inflasi
Jakarta, Businessnews.co.id – Kementerian Keuangan memberikan insentif fiskal sebagai bentuk penghargaan kepada sejumlah daerah atau pemerintah daerah yang berhasil mengendalikan inflasi di wilayahnya. Pada paruh pertama tahun 2023, anggaran yang dialokasikan untuk ini mencapai Rp 330 miliar.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Luky Alfirman, menyatakan bahwa dari total anggaran tersebut, setiap daerah akan menerima insentif dengan jumlah tertinggi sebesar Rp 12,29 miliar dan terendah sebesar Rp 8,89 miliar.
Insentif fiskal ini diberikan oleh pemerintah kepada 3 Provinsi, 6 kota, dan 24 kabupaten yang berhasil mencapai kategori pengendalian inflasi daerah yang baik. Tujuan pemberian apresiasi ini adalah agar daerah lain termotivasi untuk menurunkan angka inflasi di wilayahnya. Besaran alokasi insentif ditentukan berdasarkan peringkat terbaik dari kriteria penilaian yang terdiri dari empat faktor.
Pertama, pelaksanaan sembilan upaya dalam menangani inflasi pangan di daerah. Kedua, kepatuhan dalam penyerahan laporan kepada Kementerian Dalam Negeri yang menunjukkan jumlah laporan yang telah disampaikan oleh pemerintah daerah dalam upaya pengendalian inflasi pangan di kabupaten/kota. Ketiga, peringkat inflasi daerah itu sendiri, dan yang terakhir adalah rasio realisasi belanja untuk pengendalian inflasi terhadap total belanja daerah.
Luky berharap insentif fiskal ini akan digunakan untuk mendanai kegiatan yang mendukung prioritas masyarakat serta mendorong pengendalian inflasi, penurunan stunting, peningkatan investasi, dan pengurangan kemiskinan ekstrem.
Beberapa daerah yang akan menerima insentif ini antara lain Provinsi DKI Jakarta, Kalimantan Tengah, dan Gorontalo untuk tingkat provinsi. Kota-kota seperti Langsa, Gunungsitoli, Payakumbuh, Dumai, Bitung, dan Serang juga termasuk di antara penerima insentif. Sementara itu, kabupaten-kabupaten seperti Aceh Barat, Aceh Besar, Aceh Selatan, Gayo Lues, Indragiri Hilir, Bungo, Merangin, Banyuasin, Ogan Ilir, Bengkulu Utara, Bekasi, Garut, Pangandaran, Jepara, Sleman, Banyuwangi, Sintang, Kayong Utara, Sukamara, Minahasa Selatan, Halmahera Timur, Halmahera Selatan, Bangka Tengah, dan Pohuwato juga termasuk di dalamnya.
Diharapkan bahwa dengan adanya insentif fiskal ini, khususnya dalam kinerja pengendalian inflasi, seluruh daerah akan termotivasi untuk meningkatkan kinerjanya demi mencapai kemajuan Indonesia yang lebih baik.
“Kami berharap dengan adanya pemberian insentif fiskal ini khususnya untuk kinerja pengendalian inflasi, seluruh daerah akan termotivasi memperbaiki kinerjanya demi indonesia yang lebih baik,” terangnya.
Comments are closed.