JIP Laporkan Progres Positif Penyelenggaraan SJUT di Ruas Jalan Wilayah Jaksel
PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP), anak usaha dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Jakarta Propertindo (Perseroda)/ JAKPRO yang bergerak di bidang ICT (Information and Communication Technologies) dan Telekomunikasi mengundang seluruh operator pemilik jaringan utilitas dalam Sosialisasi Penyelenggaraan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) Sepanjang ±48 KM di Wilayah Jakarta Selatan Tahun 2023.
BusinessNews Indonesia – PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) bersama PT Modular Inti Konstrindo (MIKO) menggelar Sosialisasi Penyelenggaraan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) dalam acara yang digelar pada Senin (10/04), di Hotel Shangri-La Jakarta Pusat, yang dihadiri oleh seluruh operator pemilik jaringan utilitas (operator) dan perwakilan dari rekan-rekan media. Acara ini merupakan tindak lanjut dari focus group discussion yang telah dilakukan sebelumnya pada Selasa (04/04) hingga Kamis (06/04) 2023 bersama para operator dan asosiasi.
Bentuk sosialisasi ini menjadi forum koordinasi antara JIP dengan para operator, regulator, dan mitra strategis dalam meningkatkan desiminasi informasi terkait teknis dan administrasi penyelenggaraan SJUT. Pada gelaran kali ini para operator turut memberikan aspirasi, masukan, dan saran atas mekanisme proses penyelenggaraan SJUT baik secara teknis seperti proses penarikan/relokasi kabel fiber optik maupun mekanisme dalam melaksanakan kesepakatan kerja sama antar pihak.
Dalam acara ini, JIP juga menyampaikan informasi bahwa target pembangunan dan pengelolaan SJUT yang dicapai bersama salah satu mitra strategisnya yakni MIKO, akan diselesaikan secara bertahap dari tahun 2023 hingga kuartal I tahun 2024. Adapun jadwal rencana implementasi pembangunan SJUT ±48 Km tahun 2023 terbagi menjadi tiga tahapan, yaitu sebagai berikut:
Tahap I di periode Mei – Juli 2023 dengan Panjang Jalur ± 10 Km di Jl. Iskandarsyah, Jl. Melawai Raya, Jl. Prapanca Raya dan Jl. Pangeran Antasari. Tahap II di periode Agustus – Oktober 2023 dengan Panjang Jalur ± 21,5 Km di Jl. Pangeran Antasari (lanjutan), Jl.Warung Buncit, Jl. Warung Jati Barat, Jl. TB. Simatupang dan Jl. Fatmawati Raya. Tahap III di periode November – Januari 2024 dengan Panjang Jalur ± 16,5 Km di Jl. Fatmawati Raya (lanjutan) Jl. Panglima Polim Jl. KH Abdullah Syafei Jl. Tebet Raya dan Jl. Casablanca.
Direktur Utama JIP Araf Anbiya mengungkapkan, “Melalui Sosialisasi Penyelenggaraan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu ini, diharapkan tercapainya konsensus dan pemahaman dari seluruh pihak atas mekanisme penyelenggaraan SJUT”. Oleh karena itu, proses pembangunan dan pengelolaan SJUT yang melibatkan seluruh Operator serta regulator dapat berjalan secara efektif dan efisien. Tentunya dalam pembangunan SJUT ini akan berdampak pada kepadatan lalu lintas di ruas jalan tersebut, kami berharap masyarakat DKI Jakarta dapat memberikan dukungan dan Operator pun dapat membantu rangkaian proses pembangunan sampai digunakannya SJUT. Demi mewujudkan Jakarta yang lebih rapi bebas dari kabel udara menuju Jakarta smart city dan livable city, ”Sukses Jakarta Untuk Indonesia” ujar Araf.
Sementara dalam kesempatan yang sama, Plt. Kepala Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta, Heru Suwondo mengungkapkan, bahwa Dinas Bina Marga mengapresiasi upaya JIP agar dapat mengoptimalkan penyelenggaraan SJUT sehingga dapat mewujudkan tata kota yang lebih baik dan terbebas dari kabel udara maupun meminimalisir galian berulang.
“Diharapkan jaringan utilitas tidak menjadi pandangan dan isu negatif akibat banyaknya kabel udara yang semrawut maupun adanya galian berulang untuk penempatan jaringan utilitas yang menyebabkan kerusakan Fasos–Fasum, agar penyelenggaraan SJUT dapat menyesuaikan dinamika pembangunan dan kebutuhan fasilitas infrastruktur jaringan utilitas sesuai kondisi aktual serta mempermudah pelaksanaan monitoring dan pemeliharaan jaringan utilitas oleh pemilik jaringan utilitas,” kata Heru.
Adapun penugasan Penyelenggaraan SJUT telah disesuaikan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 69 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 110 Tahun 2019 tentang Penugasan kepada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo Perseroda (Perseroan Daerah) dalam Penyelenggaraan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu yang kemudian dilaksanakan melalui Anak Usaha JAKPRO yaitu Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP).
Press Release
Comments are closed.