Jakarta, Businessnews.co.id – Dalam meningkatkan kesadaran pajak terhadap manfaat dan fungsi perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) meresmikan Tax Center Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) PGRI Sumenep Jawa Timur. Tax Center STKIP PGRI Sumenep Jawa Timur ini diresmikan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II Agustin Vita Avantin pada Kamis (2/2/2023).
Tax center merupakan lembaga dalam suatu perguruan tinggi yang berfungsi sebagai pusat pengkajian, penelitian, pelatihan, dan sosialisasi perpajakan di lingkungan perguruan tinggi dan masyarakat. Tujuan pembentukannya antara lain adalah mendorong dan menyediakan wadah dalam penyelenggaraan kegiatan pengkajian, penelitian, pelatihan, dan sosialisasi perpajakan di lingkungan perguruan tinggi, serta menciptakan keharmonisan antara perguruan tinggi dengan DJP.
Dilansir laman Kementerian Keuangan, hingga saat ini, di wilayah Kanwil DJP Jawa Timur II sudah terdapat 18 Tax Center yang melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS). Penandatanganan PKS Tax Center STKIP PGRI Sumenep merupakan Tax Center ke-4 di Pulau Madura dan Tax Center ke-19 di lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur II.
Selain melalui Tax Center, informasi perpajakan terkini lainnya dapat dilihat di laman www.pajak.go.id.
Baca juga: Kemenkeu: Tak Ada Tarif Pajak Baru Bagi Gaji Rp5 Juta/Bulan
Baca juga: Kemenkeu Sebut Belanja Perpajakan 2021 Percepat Pemulihan Ekonomi
Baca juga: Kemenkeu Catat Ekonomi Wilayah DKI Jakarta Semakin Menguat!
Comments are closed.