NCC 2024

Dampak Wabah PMK, Pemprov Bengkulu Tunda Pengadaan Bibit Ternak

Jakarta, Businessnews.co.id – Dampak masih adanya wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di wilayah Bengkulu, Pemerintah Provinsi Bengkulu menunda anggaran pembibitan ternak sapi pada 2023.

Kepala Dinas Kesehatan Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Bengkulu M Syarkawi menyebut bahwa pemerintah sepakat untuk menunda program pengadaan bibit sapi sampai waktu yang belum ditentukan.

“Program pengadaan bibit ternak yang sedianya digunakan untuk mencukupi kebutuhan sapi di Bengkulu belum bisa dilakukan tahun ini,” kata Syarkawi dilansir ANTARA, Senin (16/1/2023).

Sebab, jika program pengadaan tersebut tetap dilanjutkan, akan berisiko terhadap hewan ternak dan dapat menyebabkan terserang wabah PMK.

Selain itu, bibit sapi yang sedianya didatangkan merupakan bibit sapi yang berasal dari daerah terjangkit wabah PMK, seperti Provinsi Lampung dan Provinsi Jawa Timur.

Syarkawi mengaku pihaknya masih menunggu keputusan pemerintah pusat terhadap pelaksanaan program tersebut.

“Selagi jumlah kebutuhan ternak di daerah masih terpenuhi, Pemprov belum akan mengadakan pembibitan ternak di daerah,” ujarnya.

Untuk ketersediaan bibit ternak, terang dia, Provinsi Bengkulu memiliki cadangan bibit ternak di Kabupaten Seluma dan Bengkulu Selatan dari program beberapa tahun lalu, serta peternak masih mengembangbiakkan ternaknya.

Sementara itu, sebanyak delapan wilayah di Provinsi Bengkulu telah dinyatakan nol kasus PMK, yaitu Kabupaten Kepahiang, Kabupaten Lebong, Kabupaten Bengkulu Tengah dan Kabupaten Rejang Lebong, Kota Bengkulu, Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Bengkulu Selatan, dan Kabupaten Kaur, sedangkan dua wilayah yang masih ditemukan kasus PMK, yaitu Kabupaten Bengkulu Utara enam kasus dan Kabupaten Seluma sebanyak 62 kasus.

Menurunnya kasus PMK di Provinsi Bengkulu dikarenakan pihaknya gencar melaksanakan vaksinasi hewan ternak jenis kambing dan sapi di seluruh wilayah.

Selain itu, karena adanya pembatasan kedatangan hewan ternak dari luar wilayah dengan menyertakan surat keterangan sehat hewan atau SKKH.

Comments are closed.