Status Perkara Penyelewengan ACT Naik ke Tahap Penyidikan
Jakarta, Businessnews.co.id – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri masih memeriksa Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ibnu Khajar hingga pukul 00.39 WIB, Selasa (12/7/2022) dini hari.
Ibnu Khajar memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi pada Senin (11/7/2022) sekitar pukul 13.00 WIB.
Hingga berita ini diturunkan pemeriksaan terhadap Ibnu Khajar serta bagian operasi dan keuangan masih berlangsung. Waktu pemeriksaan ini telah berjalan selama hampir 12 jam.
Pemeriksaan ini terkait dugaan penyelewengan dana CSR dari Boeing kepada korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 yang terjadi 2018 lalu.
“Ibnu Khajar dan bagian operasional dan keuangan masih diperiksa,” kata Andri, dikutip dari Antara.
Selain Ibnu Khajar, penyidik juga memeriksa Pendiri ACT Ahyudin, tapi pemeriksaan terhadapnya telah selesai sekitar pukul 21.00 WIB.
Ahyudin saat ditemui usai pemeriksaan mengatakan telah memberikan keterangan secara komprehensif kepada penyidik terkait dana CSR Boeing. Hingga kini program tersebut masih berjalan, progressnya diklaim mencapai 75 persen.
Penyidik telah meningkatkan status penanganan perkara dugaan penyelewengan dana sosial oleh ACT ke tahap penyidikan.
Penyidik mendapatkan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana, lalu melakukan gelar perkara untuk menaikkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan.
Baca Juga: Pendiri ACT Penuhi Panggilan Penyidik Untuk Kedua Kalinya
Comments are closed.