NCC 2024

Kemenkeu Tunggu Laporan Kementerian BUMN untuk Pencairan PMN Garuda

Jakarta, Businessnews.co.id PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk secara resmi dinyatakan tidak pailit usai menangnya Garuda dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Usai dinyatakan tidak pailit, Garuda kini menanti pencairan penyertaan modal negara (PMN) yang sebelumnya diungkapkan Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR RI di Jakarta, 7 Juni 2022.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rionald Silaban mengatakan pencairan penyertaan modal negara (PMN) usai PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dinyatakan tidak pailit akan menunggu laporan dari Kementerian BUMN terlebih dahulu.

“Itu nanti tinggal Kementerian BUMN menyampaikan ke Ibu Menteri Keuangan dan tim privatisasi,” ujar Rionald usai Rapat Kerja Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Senin (27/6/2022) dikutip dari ANTARA.

Rionald menambahkan, usai laporan diterima, Kemenkeu akan menyampaikan sesegera mungkin kepada Komisi XI DPR RI untuk disetujui. Adapun penetapan putusan homologasi Garuda Indonesia pada hari ini menunjukkan kreditur telah menyepakati penyelesaian utang perseroan dan disahkan pengadilan.

“Itu langkah maju, artinya proposal restrukturisasi atau negosiasinya sudah tetap,” ucap dia.

Meski begitu, Rionald belum memastikan berapa besaran PMN yang akan diberikan pemerintah kepada perusahaan pelat merah tersebut lantaran tergantung dengan keputusan bersama DPR RI.

Sebelumnya, Kementerian BUMN menyatakan Garuda Indonesia akan melakukan rights issue sebanyak dua tahap untuk memperkuat modal perusahaan tersebut bila proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU bisa mencapai situasi damai.

“Rights issue pertama adalah proses menginjeksikan Rp7,5 triliun dari porsi pemerintah untuk porsi awal restrukturisasi Garuda,” kata Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo, 7 Juni 2022.

Pemerintah mengalokasikan PMN dari cadangan pembiayaan investasi, pembiayaan operasional, dan pendanaan restrukturisasi selama tahun 2022-2023.

Sementara rights issue tahap kedua akan dilakukan pada awal III – IV untuk tambahan pendanaan dari investor strategis. Setelah proses rights issue tahap kedua tersebut, maka persentase kepemilikan saham pemerintah di Garuda minimal sebesar 51 persen.

Baca Juga: PKPU Disetujui, Garuda Indonesia Akselerasi Pemulihan Kinerja

Comments are closed.