NCC 2024

Terdampak Pandemi Covid-19, BLTZ Minta Pemerintah Bebaskan Pajak Penghasilan

BusisnessNewsIndonesia –PT Graha Layar Prima Tbk (BLTZ) berharap Pemerintah turut memberikan insentif pembebasan pajak penghasilan pasal 21 pada industri bioskop.

Permintaan tersebut diajukan karena wabah COVID-19 turut memukul pengusaha bioskop akibat ketiadaan penghasilan penjualan tiket dan makanan selama pemberlakuan masa physical distancing dan PSBB.

Tak hanya itu, BLTZ juga berharap pemerintah memberikan bantuan finansial seperti pengurangan pajak tontonan film di beberapa daerah menjadi makimal 10% untuk menciptakan kesetaraan antar daerah.

“Sejatinya, film diputar di seluruh wilayah Indonesia dasarnya sama dan tidak perlu dibedakan pengenaan pajaknya, seperti yang selama ini sudah berjalan untuk pajak restoran dan hotel yang juga menjadi pendapatan daerah,” jelas Yeo Deoksu, Corporate Secretary BLTZ dikutip dari keterbukaan informasi, Selasa (14/4).

Pemerintah wajib membantu memberi insentif pengusaha bioskop agar kelangsungan industri perfilman dalam negeri dapat terjaga sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 tahun 2009 tentang Perfilman.

Sampai saat ini, pengelola bioskop CGV tersebut belum bisa membuka jumlah kerugian yang dialami akibat ketiadaan pemasukan dari penjualan tiket, makanan dan minuman, serta merchandise.

Perseroan terus berupaya menurunkan beban biaya usaha, yakni beban biaya karyawan, beban pajak dengan segala variasinya, hingga beban biaya pemeliharaan.

“Selama masa off duty ini, sampai per tanggal 7 April dipastikan tidak ada karyawan tetap atau kontrak yang di PHK, hak-hak sebagai pekerja tetap dipenuhi. Karyawan pusat tetap bekerja dari rumah sesuai anjuran pemerintah,” pungkasnya. (d.AS/bussnews.id/kontan.co.id)

Comments are closed.