NCC 2024

PSBB Lumpuhkan Perekonomian Jakarta

BusinessNewsIndonesia – DKI Jakarta mulai menerapkan tindakan Status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hari Jumat, (10/4). Hal itu menindaklanjuti izin PSBB yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kepada pemerintah pusat, dan per Selasa (7/4), usulan tersebut sudah disetujui Menteri Kesehatan (Menkes), Terawan Agus Putranto.

Lalu, apa yang akan terjadi dengan roda ekonomi di Jakarta? Menurut ekonom Institute for Development of Economics & Finance (INDEF) Bhima Yudhistira Adhinegara PSBB ini akan berdampak terhadap semua sektor bisnis di Jakarta.

Terutama bagi sektor-sektor yang bukan bergerak dalam penyediaan kebutuhan dasar publik sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 9 tahun 2020 tentang pedoman PSBB.

“Memang menurut saya ini impact-nya cukup besar. Pertama dampaknya hampir merata ke semua sektor, mulai dari perkantoran yang tidak esensial kan wajib diliburkan,” kata Bhima kepada salah satu media, Selasa (7/4/2020).

Selain itu, dampak langsung PSBB akan sangat terasa bagi masyakarat yang bekerja di sektor informal, khususnya driver ojek online (ojol). Pasalnya, di halaman 23 poin (i) Permenkes tersebut, pemerintah melarang driver ojol mengangkut penumpang.

“PSBB ini akan sangat berdampak pada penurunan pendapat yang cukup ekstrem terhadap driver ojol yang jumlahnya tidak sedikit karena dari perkiraan 2 juta driver ojol, itu terkonsentrasi di Jakarta dan sekitarnya,” ungkap Bhima. Ia mengatakan, seharusnya pemerintah mencairkan stimulus terlebih dahulu kepada pihak yang terdampak sebelum menerapkan PSBB.

“Kemudian dengan diliburkannya kantor maka efeknya pada masyarakat kelas menengah bawah yang upahnya harian, kemudian pedagang asongan. Jadi rantai pasok ekonomi di Jakarta ini sangat terdampak. Makanya harusnya sebelum diajukan PSBB itu bantuannya sudah cair ke orang miskin, maupun juga ke pekerja-pekerja informal,” papar Bhima.

Tak hanya berdampak ke roda ekonomi di Jakarta, status PSBB di Ibu Kota ini akan berdampak ke perekonomian secara nasional.

“Jelas ya, jadi 70% perputaran uang itu di Jakarta. Kemudian juga Jakarta menyumbang cukup signifikan terhadap pendapatan nasional, khususnya penerimaan pajak. Jadi akan ada efeknya terhadap makro ekonomi, maupun terhadap APBN,” imbuhnya.

Menurut Bhima, jika penerapan PSBB ini tak diiringi penyaluran jaminan sosial terhadap masyarakat akan menyebabkan krisis ekonomi yang lebih parah di semester II-2020. Tak hanya itu, Bhima juga memprediksi badai PHK skala besar akan melanda Indonesia.

“Bukan tidak mungkin akan muncul gelombang PHK di mana-mana karena pemberlakuan PSBB tanpa adanya jaminan sosial dan insentif yang tepat sasaran, dan cepat kepada usaha, khususnya UMKM,” tuturnya.

Lebih lanjut, penerapan PSBB di Jakarta juga akan berdampak pada dunia usaha. Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Shinta Widjaja Kamdani menuturkan, sektor usaha lain di luar sektor penyedia kebutuhan dasar yang ditetapkan dalam Permenkes nomor 9 tahun 2020 terancam mati. Pasalnya, PSBB tersebut akan menurunkan kinerja perusahaan, dan juga permintaan yang cukup signifikan.

“Jadi, kami proyeksikan sektor-sektor usaha di luar sektor yang dikecualikan dalam Permen PSBB akan mengalami penurunan kinerja yang lebih dalam hingga mendekati dormant atau mati,” ujar Shinta.

Sementara, bagi sektor yang masih diperbolehkan untuk beroperasi diproyeksi juga akan mengalami penurunan permintaan dari pasar.

“Dengan adanya PSBB, aktivitas-aktivitas perkantoran/perusahaan yang saat ini masih bisa bekerja karena permintaan pasar akan semakin turun karena yang menekan bukanlah pasarnya tetapi regulasi yang membatasi pergerakan orang dan barang sepanjang PSBB diberlakukan,” tutup Shinta. (RB)

Comments are closed.