Pupuk Indonesia Gelar Uji Emisi
BusinessNews Indonesia – PT Pupuk Indonesia (Persero) hari ini resmi menggelar layanan uji emisi sebagai bentuk dukungan kepada pemerintah dalam rangka mengendalikan kualitas udara. Acara ini berlangsung di halaman parkir kendaraan kantor pusat perusahaan yang berlokasi di Jl. Taman Anggrek, Jakarta Barat.
Pelaksanaan dilakukan selama 2 hari yang terhitung tanggal 6-7 Desember 2021. Pada hari ini, pelaksanaan dimulai pukul 08.30-16.00 WIB.
SVP Operasi & Produksi Pupuk Indonesia, Muhammad Arief Rusdi mengatakan bahwa pencemaran udara merupakan salah satu permasalahan umum yang dihadapi di wilayah perkotaan. Bahkan 70 persen kematian akibat pencemaran udara tersebut terjadi di Asia Pasifik termasuk di Indonesia.
Menurut Arief, sektor transportasi adalah sumber pencemaran yang utama di wilayah perkotaan. Emisi kendaraan bermotor berkontribusi sebesar 70 persen terhadap pencemaran Nitrogen Oksida (NOx), Karbon Monoksida (CO), Sulfur Dioksida (SO2) dan Partikulat (PM) di wilayah perkotaan.
“Pada kesempatan kali ini PT Pupuk Indonesia (Persero) bekerjasama dengan Bumantra Blue Sukses untuk mengadakan kegiatan uji emisi kendaraan bermotor,” kata Arief.
Arief mengatakan bahwa saat ini pemerintah pusat maupun daerah sedang berupaya untuk mengurangi polusi udara di Indonesia khususnya di ibu kota Jakarta. Hal ini tertuang dalam program kerja untuk mewujudkan Jakarta Langit Biru dimana Gubernur DKI Jakarta mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang pengendalian kualitas udara di wilayah DKI Jakarta.
Pada kesempatan ini Pupuk Indonesia mengadakan uji emisi yang ditujukan kepada kendaraan-kendaraan miliki pegawai. Uji emisi merupakan pengujian pada kendaraan bermotor, yang bertujuan untuk meminimalisasi gas rumah kaca dan udara berbahaya yang dihasilkan dari mesin kendaraan bermotor.
“Dengan melakukan uji emisi kendaraan, maka kita memberikan kontribusi terhadap pengendalian pencemaran udara dan mensukseskan program Jakarta Langit Biru,” ungkapnya. (Mr)
Comments are closed.