BJR dan ESGRC Mendukung UU BUMN 2025, Wujudkan Keberlangsungan Bisnis
BusinessNews Indonesia – Dalam rangka mendukung UU BUMN 2025, Business Judgment Rule (BJR) merupakan prinsip hukum dari sistem hukum common law yang harus difahami secara komprehensif. Di sisi lain, implementasi Environmental, Social, and Governance (ESG) dan Governance, Risk, and Compliance (GRC) atau ESGRC harus menjadi pilar penting dalam menjaga integritas dan kelangsungan bisnis.
Hal itu disampaikan oleh ketua penyelenggara, Irnanda Laksanawan, pada acara Workshop dan Seminar yang berjudul “Business Judgment Rule (BJR) & ESGRC; UU BUMN 2025 for Corporate Competitiveness & Sustainability” yang dilaksanakan selama 2 hari (21-22 Februari 2025) di Hotel Mercure Convention Center Ancol, Jakarta.
Irnanda menjelaskan, di era yang penuh turbulensi ini, perusahaan-perusahaan di seluruh dunia semakin menyadari bahwa keberlanjutan bukan hanya tentang mencari keuntungan semata, tetapi juga tentang tanggung jawab terhadap lingkungan, masyarakat, dan tata kelola yang baik.
“Fondasi dan Pilar yang bernama ESGRC tersebut menjadi syarat mutlak perusahaan agar terus mampu eksis dan berlangsung (continuity) secara terus-menerus (going concern). Karena manfaat dari implementasinya tentu dalam jangka panjang sangat besar.” kata Irnanda di Hotel Mercure Convention Center Ancol, Jakarta, pada Jumat (21/02/25).
Sebagai mantan Deputi BUMN, Irnanda mengingatkan akan pentingnya pemahaman secara komprehensif terkait Business Judgement Rule (BJR), yaitu sebuah prinsip yang melindungi kewenangan direksi dalam pengambilan keputusan. BJR menjadi semakin krusial dalam mendukung dan menjaga kualitas pengambilan keputusan strategis perusahaan.
“Sebuah perusahaan memiliki batas-batas yang perlu di pahami sehingga kebijakan yang diambil dalam menjalankan business process khususnya berhubungan dengan keuangan negara, tidak menyalahi peraturan perundang-undangan serta tidak mengakibatkan kerugian keuangan negara”, tambahnya.
Menurutnya, itikad baik adalah bagian penting dari tata kelola perusahaan yang baik dan itu harus menjadi dasar dari semua kebijakan dan tindakan perusahaan karena itu menentukan integritas dan keberlanjutan usaha. Selain itu, regulasi dan tata kelola perusahaan yang relevan, juga menjadi salah satu faktor berdirinya ESGRC sebagai acuan utama dalam membangun perusahaan yang baik dan patuh terhadap peraturan yang ada.
Irnanda juga berterima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto atas upaya dan semangatnya untuk memerangi korupsi selama masa jabatannya dan mengatakan bahwa sebagai masyarakat, kita juga harus turut serta memberantas hal ini. Ada banyak bukti yang menunjukkan bahwa berbagai perusahaan terlibat dalam kasus korupsi, baik dengan sengaja maupun tidak sengaja. Ia percaya bahwa fakta ini menunjukkan betapa pentingnya memberikan perhatian yang lebih besar pada masalah korupsi di berbagai sektor bisnis.
Pemahaman BJR bertujuan agar dapat mengoptimalkan strategi dan implementasi Perusahaan untuk mendukung UU BUMN 2025 dan Danantara BPI guna meningkatkan daya saing dan keberlanjutan perusahaan. Oleh karenanya, pemerintah Indonesia akan mendorong percepatan pertumbuhan 8% per-tahun, agar Indonesia bisa mencapai target untuk lepas dari “Middle Income Trap” menuju Indonesia Maju di tahun 2045.
Acara yang diselenggarakan oleh BusinessNews Indonesia dan bekerjasama dengan FMR BUMN ini menghadirkan beberapa narasumber diantaranya; Irnanda Laksanawan (Deputi Menteri BUMN Industri Strategis & Manufaktur (2010-2012), Alan Yazid (Ketua Indonesia Risk Professional Association), Amien Sunaryadi, Ak, M.P.A. (Ketua Umum Manajemen Risiko BUMN 2024 – 2027 Komisaris Utama PT. PGN Tbk), Feri Wibisono, S.H., M.H., C.N (Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia), Prof. Hikmahanto Juwana, SH., LL.M. PhD (President Asian Society of International Law (ASIL) 2021 – 2023), Eddy Iskandar (Senior Partner MMU Counsulting for HC, GRC & ESG), Teuku Syahrul Ansari (Founder/Owner and Managing Partner TSA Advocates & Penasehat Hukum Menteri BUMN RI 2009-2011).
Turut hadir sebagai peserta mewakili perusahaan; PT Pusri Sriwidjaja Palembang, PT PLN Indonesia Power, PT PLN Energi Primer Indonesia, PT Pupuk Indonesia (Persero), PT Pelindo Terminal Petikemas, PT. Inhutani I, PT Pelindo Solusi Logistik, PT Pelindo Marine Service, MIND ID, PT Lamong Energi Indonesia, Perum Perhutani, PT Hutama Karya (Persero), PT ANTAM Tbk, PT Len Industri (Persero), PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, Pertamina NRE, Wika Realty, PT TASPEN (Persero), PT. Berkah Industri Mesin Angkat, PT Perkebunan Nusantara III (Persero), PT Perusahaan Gas Negara Tbk. Selain itu, Perusahaan yang turut bekerjasama (sponsorship) yaitu Perum Perhutani, PT TASPEN (Persero) dan PT Pelindo (Persero).
Comments are closed.