BusinessNews Indonesia – Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2024, PLN Enjiniring, anak perusahaan PT PLN (Persero), memperkuat komitmennya dalam memberantas korupsi dan penyuapan melalui penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) yang sesuai dengan standar internasional ISO 37001:2016. Langkah ini menegaskan keseriusan PLN Enjiniring dalam menciptakan lingkungan kerja yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi di seluruh lini operasional perusahaan.
PLN Enjiniring telah melaksanakan sejumlah upaya untuk mendukung pemberantasan korupsi. Salah satunya adalah terus menginternalisasi larangan gratifikasi kepada seluruh karyawan dan mitra kerja. Langkah ini bertujuan untuk memastikan pemahaman yang jelas mengenai batasan-batasan dalam pemberian atau penerimaan hadiah yang dapat menimbulkan potensi konflik kepentingan.
PLN Enjiniring juga mewajibkan seluruh jajaran manajerialnya untuk melaporkan harta kekayaan mereka melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas. Selain itu, perusahaan secara rutin melakukan Fraud Risk Assessment untuk mengidentifikasi dan mengevaluasi potensi risiko fraud/kecurangan dalam setiap proses bisnis, serta memastikan pengendalian internal yang efektif dalam mencegah terjadinya kecurangan.
Sebagai bagian dari perlindungan terhadap pelaporan dugaan pelanggaran, PLN Enjiniring menyediakan Whistle Blowing System yang memungkinkan siapa saja untuk melaporkan adanya tindak kecurangan atau pelanggaran secara anonim. PLN Enjiniring juga menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas dengan menuntut seluruh mitra kerja untuk turut serta dalam menerapkan prinsip anti-fraud, guna memastikan praktik korupsi dan penyuapan tidak terjadi dalam hubungan bisnis perusahaan.
Sebagai upaya tambahan, PLN Enjiniring juga memiliki mekanisme pelaporan kejadian gratifikasi dan Conflict of Interest (COI) melalui aplikasi Compliance Online System (COS) yang dilaksanakan secara berkala setiap bulannya untuk mencegah maupun menindaklanjuti apabila terjadi kejadian gratifikasi dan benturan kepentingan di lingkungan PLN Enjiniring. Kebijakan ini memastikan bahwa setiap potensi penerimaan gratifikasi dan konfisi konflik kepentingan dapat segera dideteksi dan ditangani dengan tepat, guna menjaga objektivitas dan transparansi dalam pengambilan keputusan.
Direktur Utama PLN Enjiniring, Chairani Rachmatullah, menyatakan, “Peringatan Hakordia 2024 adalah momen penting bagi kami untuk menegaskan bahwa PLN Enjiniring tidak hanya berfokus pada pencapaian teknis dan operasional, tetapi juga sangat serius dalam menjalankan prinsip-prinsip tata kelola yang bersih, transparan, dan bebas dari korupsi. Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan ISO 37001:2016 adalah bukti nyata komitmen kami dalam menjaga integritas dan akuntabilitas. Kami berkomitmen untuk menjaga perusahaan ini sebagai entitas yang dapat dipercaya, serta mendorong terciptanya ekosistem bisnis yang bebas dari korupsi,” kata Chairani pada Senin (9/12/2024).
PLN Enjiniring berkomitmen untuk terus berinovasi dan meningkatkan kebijakan-kebijakan yang mendukung terciptanya ekosistem yang bebas dari korupsi, serta memastikan seluruh proses bisnis berjalan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik dan berintegritas. Dengan semangat ini, PLN Enjiniring akan terus berkontribusi dalam memperkuat sektor kelistrikan Indonesia yang lebih transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.
Comments are closed.