Kasus Korupsi Duta Palma Group, Rugikan Negara Hingga 100 triliun

BusinessNews Indonesia – Sejak kasus kelapa sawit PT Duta Palma Group muncul pada tahun 2022, kasus dugaan korupsi dan pencucian uang terus diperiksa. Menurut Kejagung RI, kasus yang melibatkan bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, sebagai tersangka, menyebabkan kerugian negara lebih dari 100 triliun rupiah.

Dalam proses penyelesaian kasus yang lama, fakta-fakta baru muncul tentang bisnis sawit Surya Darmadi. Selain memeriksa saksi, aset dan barang bukti milik Surya Darmadi juga diselidiki dalam upaya untuk mengembalikan kerugian negara.

Seperti dilansir dari Kompas, Kejagung RI menaksir kerugian negara hingga Rp 100 triliun dalam kasus korupsi dan pencucian uang terkait bisnis kelapa sawit PT Duta Palma Group. 

Pada awalnya, penyidik Kejaksaan Agung menghitung kerugian ekonomi negara senilai Rp 78 triliun. Hasil perhitungan ahli auditor yang diserahkan kepada penyidik BPKP menunjukkan kerugian keuangan senilai Rp 4,9 triliun. 

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), yang saat itu dijabat oleh Febrie Adriansyah, mengatakan dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung pada Selasa, 30 Agustus 2022, “Untuk kerugian perekonomian negara senilai Rp 99,2 triliun.”

Perhitungan ini dibuat oleh tim dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ahli lingkungan hidup, dan ahli ekonomi dari Universitas Gadjah Mada. Dijumlahkan, kasus dugaan korupsi PT Duta Palma Group telah menyebabkan kerugian keuangan dan ekonomi negara sebesar Rp 104,1 triliun. 

Surya Darmadi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektar di Riau.

Raja Thamsir Rachman, yang merupakan bupati Kabupaten Indragiri Hulu dari tahun 1999 hingga 2008, adalah salah satu orang yang terlibat dalam perselisihan. Surya Darmadi juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Kejagung. 

Comments are closed.