Bussiness Judgment Rule, Perlindungan Sekaligus Tantangan bagi Direksi
businessnews.co.id – Di tengah dinamika dunia yang terus berubah, Business Judgment Rule (BJR) menjadi payung bagi para pemangku kepentingan atau direksi jika membahas dari sudut pandang kinerja dan transparansi. Doktrin BJR ini hadir untuk melindungi keputusan perusahaan yang diambil oleh direksi selama masih dalam itikad yang baik.
Berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dengan prinsip BJR, direksi yang telah membuktikan kerugian bukan karena kesalahan atau kelalaiannya, menjalankan pengurusan perusahaan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan Perusahaan, tidak mempunyai benturan kepentingan, dan telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian, tidak dapat dipertanggung jawabkan atas kerugian yang terjadi pada Perseroan.
Suroso Isnandar, selaku Sekretaris Forum Manajemen Risiko BUMN dan Direktur Manajemen Risiko PT PLN (Persero), menjelaskan bahwa “Business Judgment Rule is not about being absolutely 100% right every time. It’s about ensuring that decisions are made with care, loyalty, and the company’s best interests at heart”. Artinya bahwa, meskipun BJR melindungi direksi dari tanggung jawab akibat keputusan yang sah, dalam hal ini, jika terbukti keputusan tersebut melibatkan korupsi atau tindak ilegal lainnya, prinsip ini tidak berlaku.
Hal tersebut Ia sampaikan dalam presentasinya terkait GRC di seminar Implementasi GRC dan ESG Mendukung Business Judgement Rule UU BUMN & UU PT di Truntum Hotel, Kuta Bali, pada Jumat (20/9/2024)
Menjadi seorang direksi, juga bukanlah hal yang mudah untuk dilakukan. Ada beberapa tantangan yang harus dihadapi berupa regulasi risiko, litigasi risiko, reputasi, ekspektasi stakeholder, dan perubahan tren reporting (voluntary-mandatory). Maka dari itu, adanya BJR dapat membantu direksi dalam mengelola perusahaannya.
“Ini merupakan satu hal yang menggambarkan bagaimana BJR melindungu para direksi, sehingga keputusannya tidak dapat diganggu gugat sekalipun dapat menimbulkan kerugian, selama keputusan tersebut diambil dengan itikad baik, penuh kehati-hatian, dan demi kepentingan terbaik Perusahaan”, tambahnya.
Di akhir presentasinya, selaras dengan adanya konsep BJR, Suroso Isnandar mengungkapkan bahwa kini telah ada FMR BUMN yang bertujuan menjadi mitra strategis Pemerintah memberikan sumbangsih pemikiran strategic serta mendukung pengembangan implementasi manajemen risiko di BUMN, FMR BUMN berperan dalam memfasilitasi pengembangan manajemen risiko melalui jaringan komunikasi dalam berkolaborasi dan meningkatkan kompetensi.
Comments are closed.