NCC 2024

Integrasi GRC dan ESG, Wujudkan Keberlangsungan Bisnis

BusinessNew Indonesia – Konsep Governance, Risk, and Compliance (GRC) dan Environmental, Social, and Governance (ESG) menjadi topik hangat dalam dunia bisnis di beberapa tahun terakhir. Perusahaan-perusahaan di seluruh dunia semakin menyadari pentingnya implementasi sekaligus mengintegrasikan prinsip-prinsip GRC dan ESG untuk mewujudkan keberlangsungan bisnis serta meningkatkan reputasinya di mata publik.

“Meskipun ada tantangan dalam implementasinya, manfaat jangka panjang dari penerapan GRC dan ESG sangat besar. Perusahaan yang berhasil mengintegrasikannya ke dalam strategi bisnis, mereka akan berada dalam posisi yang lebih baik untuk menghadapi tantangan masa depan dan meraih peluang baru”, kata Irnanda Laksanawan, selaku Ketua Penyelenggara acara Workshop dan Seminar berjudul “Implementasi GRC & ESG mendukung Business Judgment Rule UU BUMN dan UU PT” di Truntum Hotel, Kuta Bali, pada Kamis (19/9/2024).

GRC dan ESG ini mengacu pada integrasi dan kerja sama antara praktik Lingkungan, Sosial, dan Tata Kelola (ESG) dan kerangka Tata Kelola, Risiko, dan Kepatuhan (GRC). Kolaborasi ini bertujuan untuk menyelaraskan pertimbangan keberlanjutan organisasi dan etika dengan manajemen risiko dan proses kepatuhan dalam suatu organisasi.

Sebagai mantan Deputi BUMN, Irnanda juga mengingatkan akan pentingnya pemahaman mendalam terkait Business Judgement Rule (BJR), yaitu sebuah prinsip yang melindungi kewenangan direksi dalam pengambilan keputusan. BJR menjadi semakin krusial dalam mendukung dan menjaga kualitas pengambilan keputusan strategis perusahaan.

“Sebuah perusahaan memiliki batas-batas yang perlu di pahami sehingga kebijakan yang diambil dalam menjalankan business process khususnya berhubungan dengan keuangan negara, tidak menyalahi peraturan perundang-undangan serta tidak mengakibatkan kerugian keuangan negara”, tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor menjelaskan secara garis besar bahwa Business Judgement Rule (BJR) ini bertujuan untuk memitigasi risiko tindakan atau keputusan dalam investasi pemerintah yang dapat menimbulkan kerugian negara.

Implementasi dari prinsip BJR itu sendiri juga dimaksudkan untuk melindungi direksi dari setiap pengambilan keputusan bisnis, dengan catatan keputusan tersebut mengedepankan asas-asas tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).

“Oleh karena itu, Jika GRC dan ESG diimplementasikan secara sistemik dan konsisten dalam menjalankan perusahaan, maka Business Judgement Rule juga lebih mudah dijalankan dan akhirnya dapat meminimalkan terjadinya penyelewengan”, kata Afriansyah dalam sambutanya.

Di akhir sambutanya, Afriansyah akan terus berusaha mewujudkan hubungan industrial yang harmonis dengan menumbuhkan spirit, budaya, dan ritme kerja yang harmonis. Salah satunya dengan mengintensifkan pembinaan dalam bentuk sosialisasi maupun pembekalan teknis kepada unsur pemberi kerja termasuk HRD perusahaan yang menangani bidang hubungan industrial baik.

Acara yang diselenggarakan oleh BusinessNews Indonesia yang bekerjasama dengan FMR BUMN dan Camy ini menghadirkan beberapa narasumber diantaranya; Irnanda Laksanawan (Deputi Menteri BUMN Industri Strategis & Manufaktur (2010-2012), Suroso Isnandar (Sekretaris FMR BUMN dan Direktur Manajemen Risiko PT PLN), Alan Yazid (Ketua Indonesia Risk Professional Association), Doni Muhardiansyah (Ketua Umum FMR BUMN (2018-2023), Eddy Iskandar (Senior Partner MMU Counsulting for HC, GRC & ESG) dan Mas Achmad Daniri (Ketua Umum Asosiasi GRC Indonesia (GRK).

Hadir sebagai peserta mewakili perusahaan; Petro Kimia Gresik, PT Kilang Pertamina Internasional, PT Pupuk Indonesia (Persero), Bank DKI, PT Pertamina Hulu Energi, PT Hutama Karya (Persero), PT INHUTANI I, PT PLN (Persero), Perum Perhutani, PT Hakaaston, PT Mineral Industri Indonesia (MIND ID), PT Pupuk Kujang, PT Pertamina Trans Kontinental, dan PT Pusri Palembang.

Comments are closed.