NCC 2024

CELIOS Minta OJK Atur Bunga dan Biaya Layanan Secara Transparan

JAKARTA, businessnews.co.id – Permasalahan Fintech Lending atau Pinjaman Online (pinjol) semakin pelik setelah KPPU melakukan penelitian terhadap dugaan penetapan bunga 0,8% per hari yang dilakukan oleh pelaku pinjol. Center of Economic and Law Studies (CELIOS) menilai, penetapan bunga 0,4% yang saat ini berlaku, meski telah turun dari 0,8% per hari, masih terhitung tinggi.

“Jika kita bandingkan dengan bunga lembaga keuangan lainnya, bunga pinjol per tahun sangat tinggi. Dengan bunga 0,4%, bunga pinjol per tahun bisa mencapai 144%, atau 1,4 kali dari pokok pinjaman,” kata Direktur Ekonomi Digital dan Ekonom CELIOS, Nailul Huda dalam keterangan pers dikutip Senin (9/2).

Lebih lanjut, Nailul menyoroti bahwa tidak adanya infomasi yang transparan mengenai biaya bunga, layanan, asuransi dan denda yang ditampilkan oleh para pelaku usaha pinjol di platform-nya. Infomasi mengenai bunga yang ditampilkan pun dinilai rancu karena tidak disertai dengan keterangan yang jelas.

Nailul menyebutkan bahwa informasi terkait bunga hanya ditampilkan sebesar 0,4% tanpa disertai keterangan yang jelas terkait jangka waktunya, apakah untuk harian, mingguan, atau tahunan. Hal tersebut pun disebut Nailul menimbulkan persepsi oleh masyarakat bahwa bunga yang ditetapkan pinjol rendah.

“Atas informasi bunga yang “parsial” tersebut, survei dari APJII (Asosiasi Penyelenggara Jasa Internat Indonesia) menunjukkan faktor utama peminjaman di pinjol adalah bunga yang murah,” katanya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif CELIOS, Bhima Yudhistira menambahkan bahwa selama ini regulasi pinjol dibuat terlalu lunak. “Ada indikasi pengaturan di industri pinjol tidak detil terkait dengan batas bunga pinjaman, dan biaya layanan. Sepertinya ada yang berlindung dibalik inovasi keuangan digital, jadi seolah perlindungan konsumen kerap dinomor duakan,”

Akibatnya, lanjut Bhima, pemain pinjol menetapkan bunga dan biaya layanan yang ada di platformnya dengan bebas, karena tidak diatur secara eksplisit di dalam Peraturan OJK (POJK). Atas dasar tersebut, CELIOS PUN meminta agar masalah mengenai batas atas bunga pinjol dimasukkan dalam POJK sebagai bentuk perlindungan dan literasi terhadap calon peminjam.

“Sebaiknya OJK berani mengubah ketentuan dalam revisi POJK terkait dengan Fintech atau membuat POJK baru yang berisi ketentuan batas maksimum bunga Fintech tidak boleh lebih tinggi dari fasilitas pinjaman KTA bank yakni berkisar 10-25% per tahun. Sementara bunga pinjaman produktif sebaiknya tidak melebihi 9% per tahun,” tandas Bhima.

Comments are closed.