DKPP Vonis Ketua KPU Langgar Kode Etik Terima Pendaftaran Gibran
JAKARTA, businessnews.co.id – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memvonis Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari dan enam anggota lainnya melanggar kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.
Dalam pembacaan putusannya di Gedung DKPP, Jakarta, Senin (5/2/2024), Ketua DKPP, Heddy Lugito, menyatakan bahwa pengaduan para penganut sebagian diakui dan dipertimbangkan. Hasyim Asy’ari dijatuhi sanksi berupa peringatan keras terakhir.
“Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan disebut di atas, memutuskan, satu, mengabulkan pengaduan para penganut untuk sebagian,” kata Heddy Lugito.
Selain Hasyim Asy’ari, anggota KPU RI lainnya, yaitu Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin, juga mendapat sanksi peringatan keras terakhir.
DKPP memerintahkan KPU untuk segera menjalankan putusan ini dalam waktu tujuh hari sejak dibacakan. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga diminta untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.
“Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” ujar Heddy.
Proses hukum ini berawal dari aduan yang diajukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan nomor perkara 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).
Comments are closed.