NCC 2024

DKPP: Pelanggaran Kode Etik Ketua KPU Tidak Mempengaruhi Pencalonan Gibran

JAKARTA, businessnews.co.id – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Heddy Lugito, menyatakan bahwa pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) beserta komisioner lainnya tidak mempengaruhi pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dalam Pilpres 2024.

Menurut Heddy, vonis yang dikeluarkannya terhadap Hasyim Asy’ari dan lainnya terkait murni dengan masalah kode etik dan tidak memiliki keterkaitan dengan status pencalonan Gibran.

“Nggak ada kaitannya dengan pencalonan juga, ini murni soal etik, murni soal etik penyelenggara pemilu,” ujar Heddy di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.

Heddy menjelaskan bahwa keputusan atau vonis yang dikeluarkan oleh DKPP tidak bersifat akumulatif, sehingga perkara pengaduan terhadap Ketua KPU merupakan hal yang berbeda dengan pengaduan lainnya. Menurutnya, putusan tersebut tidak membatalkan pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden.

“Tidak ada putusan akumulatif di DKPP, perkaranya beda. Yang dulu yang soal pengaduan lain ya berbeda, itu aja,” tambahnya.

Sebelumnya, DKPP telah memutuskan bahwa Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, bersama enam anggota lainnya melanggar kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024.

Hasyim Asy’ari dikenakan sanksi peringatan keras terakhir, sedangkan enam anggota KPU lainnya juga menerima sanksi peringatan. Pelanggaran tersebut diadukan oleh Demas Brian Wicaksono, Iman Munandar B., P.H. Hariyanto, dan Rumondang Damanik.

Comments are closed.