Waskita Karya dan KPK Sinergi Tingkatkan Tata Kelola Perusahaan yang Positif
Jakarta, Businessnews.co.id – Waskita Karya (Persero) Tbk telah berkolaborasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperkuat praktik tata kelola perusahaan yang positif. Mereka melakukannya dengan mengenalkan sistem pelaporan dugaan pelanggaran (Whistle Blowing System/WBS) kepada seluruh jajaran manajemen perusahaan.
Direktur Utama Waskita Karya, Mursyid, mengungkapkan bahwa penerapan whistle blowing system (WBS) ini memiliki potensi untuk meningkatkan transparansi, yang merupakan salah satu elemen kunci dalam praktik tata kelola yang baik di semua sektor bisnis perusahaan.
“Penerapan ‘whistle blowing system’ ini dapat meningkatkan transparansi sebagai salah satu aspek tata kelola yang baik di semua lini bisnis perseroan,” ungkap Mursyid.
Mursyid menjelaskan bahwa saat ini Waskita Karya sedang melaksanakan program penyehatan perusahaan yang terdiri dari delapan area perbaikan, dan salah satunya adalah meningkatkan penerapan praktik tata kelola perusahaan dan manajemen risiko. Perusahaan ini berkomitmen untuk memperkuat implementasi tata kelola perusahaan dalam setiap aspek bisnis mereka, dengan menjalankan proses yang profesional dan berintegritas melalui penerapan sistem pelaporan WBS.
Waskita Karya telah memulai penerapan WBS sejak tahun 2019, dan sejak tahun 2020 hingga saat ini, mereka terus melakukan perbaikan dan penyempurnaan dalam pelaksanaan sistem ini. Penerapan WBS yang efektif diharapkan akan mendukung tingkat kepatuhan organisasi terhadap aturan perusahaan, yang pada gilirannya akan meningkatkan produktivitas perusahaan.
Secara prinsip, WBS adalah mekanisme pelaporan dugaan pelanggaran atau penyimpangan di mana setiap individu memiliki peran sebagai pelapor atas potensi tindakan curang atau pelanggaran yang dapat merugikan perusahaan.
Mursyid mengungkapkan harapannya bahwa dengan penguatan praktik tata kelola ini, Waskita Karya akan menjadi tulang punggung utama dalam program restrukturisasi yang sedang berlangsung.
“Harapannya dengan penguatan tata kelola ini Waskita semakin sehat tentunya dapat menjadi back bone utama dalam program restrukturisasi yang sedang berjalan,” ujar Mursyid.
Selain itu, penerapan WBS juga telah disesuaikan dengan Peraturan Menteri BUMN No. PER-2/MBU/03/2023, dan perusahaan telah mengadaptasi pedoman yang sesuai dengan peraturan tersebut.
Mursyid menyatakan keyakinannya bahwa Kementerian BUMN terus mendorong penciptaan lingkungan yang mendukung praktik tata kelola perusahaan yang baik melalui penerapan WBS ini.
Comments are closed.