NCC 2024

PTPN VI Kucurkan Dana Rp476 Juta untuk Jalankan 4 Pilar Program TJSL

Jakarta, Businessnews.co.idDemi mendukung Program Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL) selama tahun 2023, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VI telah mengumumkan alokasi dana sebesar Rp 476.531.249.

Achmedy Akbar, Sekretaris Perusahaan PTPN VI mengatakan perusahaan tersebut memiliki empat program TJSL yang telah disusun dalam rencana kerja jangka panjang tahun 2023. Keempat program itu yaitu, pilar sosial, pilar ekonomi, pilar lingkungan, dan pilar hukum tata kelola.

Untuk bentuk bantuan pilar sosial, lanjut Achmedy yaitu berupa bantuan kelaparan seperti bantuan untuk penderita gizi akut atau stunting, bantuan kemiskinan berupa pembagian beras, serta pembagian daging sapi berkualitas dalam kegiatan kurban.

“Ada juga batuan pendidikan dalam bentuk beasiswa. Total untuk pilar sosial ini dana yang sudah diberikan Rp 182.415.000,” ujar Achmedy seperti dilansir dari Metrojambi.com.

Pilar ekonomi mencakup bantuan pembinaan kemitraan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), bantuan infrastruktur berupa perbaikan dan pembuatan jalan, bantuan pertumbuhan ekonomi dan kelayakan seperti bantuan ke panti asuhan, serta pembangunan tempat ibadah.

“Untuk pilar ekonomi ini, total sudah kami serahkan Rp 179.207.500 di berbagai tempat di Provinsi Jambi maupun Sumatera Barat,” kata Achmedy.

Berikutnya, pilar lingkungan meliputi bantuan pembuatan sumber air bersih dan sanitasi berupa sumur bor dan tempat Mandi Cuci Kakus (MCK), penanganan perubahan iklim dalam bentuk pembagian masker, dan bantuan pertahanan keberlangsungan ekosistem baik di darat maupun di laut.

“Untuk pilar lingkungan sudah dikeluarkan bantuan senilai total Rp 112.704.649,” kata Achmedy.

Sedangkan terakhir adalah bantuan untuk pilar hukum tata kelola berupa perdamaian serta keadilan kelembagaan yang tangguh. Untuk itu PTPN memberikan bantuan peralatan kantor seperti Polsek dan Koramil.

“Tahun lni kami beri bantuan lemari file kabinet, satu set meja kursi tamu untuk Koramil Geragai dan bantuan CPU komputer untuk Polsek Geragai,” katanya.

Achmedy mengatakan bahwa yang dikeluarkan tersebut merupakan bentuk kepedulian perusahaan terhadap lingkungan.

“Dan merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas,” kata Achmedy.

Comments are closed.