NCC 2024

Sri Mulyani Batal Guyur PMN Rp10 Triliun ke PLN

JAKARTA, businessnews.co.id – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dan Komisi XI DPR RI sepakat untuk tidak mengguyur Penyertaan Modal Negara (PMN) senilai Rp10 triliun kepada PT PLN (Persero). Hal tersebut lantaran pemerintah sepakat untuk menelaah kembali terkait rencana suntikan modal tersebut.

“PMN Tunai TA 2023 yang direncanakan akan diberikan kepada PT PLN (Persero) dan PT Bina Karya (Persero) belum disetujui. Hal ini karena masih akan dilakukan penelaahan dan evaluasi serta urgensi dari kedua PMN tersebut,” terang Menkeu dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI Senin (2/10).

Selain dua BUMN tersebut, Sri Mulyani juga menyatakan pembatalan pemberian PMN TA 2022 kepada PT Waskita Karya (Persero) senilai Rp3 triliun. Hal tersebut dilatarbelakangi oleh adanya proses restrukturisasi kreditur untuk neraca keuangannya.

Di sisi lain, Kementerian Keuangan dan DPR RI menyetujui pemberian PMN ke sejumlah BUMN karya, yang di antaranya PT Hutama Karya (Persero) dan PT Wijaya Karya (Persero).

Kepada Hutama Karya, PMN diberikan untuk penyelesaian proyek infrastruktur diantaranya Jalan Tol Trans Sumatera, Tol Kayu Agung-Palembang-Betung, dan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi. Sedangkan untuk Wijaya Karya, PMN disalurkan untuk penyelesaian proyek strategis nasional dan IKN.

Selain itu, PMN Tunai juga diberikan untuk sektor lain seperti PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) yang ditujukan untuk penguatan IFG Life dari PT Jiwasraya, PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) untuk mendukung pembiayaan perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

PMN Tunai turut diberikan kepada Perum LPNNPI/Airnav Indonesia untuk modernisasi dan peremajaan fasilitas Air Traffic Management System bagi keselamatan penerbangan, PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) untuk pembangunan dan pengembangan KEK Mandalika dan KEK Sanur, serta PT LEN Industri untuk pembangunan fasilitas dan peningkatan kapasitas produksi radae, pesawat, kapal, amunisi, medium tank, dan kendaraan tempur.

“Kami sesuai dengan praktik yang selama ini sudah kita establish, seluruh PMN Tunai ini harus disertai Key Performance Indicators dam kontrak kinerja dari manajemen. Jadi, pencairan PMN tidak dilakukan secara gelondongan, namun harus sesuai dengan KPI dan harus ada kontrak kinerja yang akan dimonitor oleh manajemen dan kemudian melaporkan secara berkala,” tandas Menkeu.

Comments are closed.