NCC 2024

Jadi Tersangka Korupsi, Eks Dirut Pertamina: Pengadaan LNG Atas Instruksi Presiden

JAKARTA, businessnews.co.id – Direktur Utama PT Pertamina (Persero) tahun 2009-1014 Galaila Karen Kardiah (GKK) alias Karen Agustiawan (KA) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak korupsi pengadaan gas alam cair (liquified natural gas/LNG) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (19/9).

Karen mengungkapkan, pengadaan LNG oleh Pertamina di bawah kepeminpinannya saat itu dilakukan atas perintah Presiden sesuai dengan Perpres 5/2006, Inrpes 1/2010 dan Inpres 14/2014, serta surat UKP4 sebagai pemenuhan proyek strategis nasinoal (PSN).

“Yang namanya instruksi presiden itu adalah perintah jabatan yang harus dilaksanakan. Saya lakukan sebagai pelaksanaan anggaran dasar,” ujar Karen dalam keterangan pers dikutip Jum’at (22/9).

Karen menyebutkan, Pemerintah melalui Perpes 5/2006 sebelumnya telah mengatur tentang bauran energi dengan komposisi gas mencapai sebesar 30%. Sementara dalam Inpres 14/2014, eks dirut Pertamina itu juga menjelaskan bahwa Pertamina telah diminta membangun fasilitas penyimpanan dan regasifikasi terapung LNG atau FSRU.

Lebih lanjut, pengadaan LNG oleh Pertamina juga disebut Karen telah dilakukan sesuai dengan prosedur uji tuntas. Hal tersebut ditandai dengan terlibatnya tiga konsultan, salah satunya McKinsey, serta adanya persetujuan dari seluruh direksi untuk melanjutkan apa yang tertuang dalam PSN.

Terkait dugaan kerugian negara yang timbul hingga mencapai Rp2,1 triliun dari pengadaan LNG tersebut, Karen berpendapat seharusnya Pertamina justru mengalami untung. Pasalnya pada Oktober 2018, Karen menyebut Pertamina bisa menjual LNG ke BP (British Petroleum) dan Trafigura dengan nilai tinggi.

“Sebetulnya, pandemi atau tidak pandemi, Pertamina harusnya untung. Karena berdasarkan dokumen yang ada, tahun 2018 bulan Oktober, Pertamina itu bisa menjual ke BP dan juga ke Trafigura dengan nilai positif 71 sen per mm litium,” tandas Karen.

Saat dikonfirmasi, Pertamina tidak menanggapi pernyataan Karen atas tudingan yang dilontarkan. VP Corporate Communication Pertamina, Fajar Djoko Santoso menyebutkan, Pertamina menghormati seluruh proses hukum yang saat ini sedang bergulir.

“Kami juga sampaikan bahwa dalam pengelolaan bisnis, Pertamina senantiasa menerapkan proses bisnis yang menjunjung tinggi prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) sesuai ketentuan dan regulasi yang berlaku,” pungkas Fajar kepada businessnews.co.id Jum’at (22/9).

Lebih lanjut, Fajar mengaku Pertamina akan mengedepankan asas praduga tidak bersalah, serta memberikan pendampingan dan bantuan hukum sesuai peraturan yang berlaku di perusahaan.

Comments are closed.