NCC 2024

PLN Implementasikan Kendaraan Listrik untuk Operasional Dinas Menuju Net Zero Emission 2060

JAKARTA, Businessnews.co.id –  Sebagai langkah terhadap pengurangan polusi dan pencapaian net zero emission pada tahun 2060, PT PLN (Persero) telah memutuskan untuk menggunakan kendaraan listrik atau electric vehicle (EV) untuk keperluan kendaraan dinas dan operasional manajemen dari unit hingga pusat.

Tindakan ini merupakan hasil dari arahan Presiden RI Joko Widodo dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, serta Surat Edaran Menteri BUMN Nomor S-565/MBU/09/2022 mengenai Dukungan Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.

Executive Vice President Komunikasi Korporat dan Tanggung Jawab Sosial Lingkungan PLN, Gregorius Adi Trianto, mengungkapkan bahwa PLN telah mengeluarkan kebijakan internal yang mendukung penggunaan kendaraan listrik, dan hingga Juli 2023, PLN telah menggunakan lebih dari 325 mobil listrik dan lebih dari 1.500 motor listrik sebagai bagian dari kendaraan operasional di seluruh Indonesia. Langkah ini mencakup semua unit PLN yang beralih menggunakan EV sebagai kendaraan operasional dan dinas, sejalan dengan upaya pemerintah dalam mengurangi emisi karbon dan pencemaran udara melalui kendaraan listrik.

PLN juga berkomitmen mendukung pengembangan ekosistem kendaraan listrik dengan program konversi motor listrik bagi pegawai PLN.

“50 motor berbahan bakar minyak milik pegawai yang mendaftar pertama akan dikonversi menjadi motor listrik secara gratis,” ujar Gregorius.

Program ini membantu percepatan penggunaan kendaraan listrik dan infrastruktur yang mendukungnya. Gregorius menjelaskan bahwa PLN terus mendukung ekosistem kendaraan listrik dengan memastikan ketersediaan infrastruktur yang memadai di seluruh Indonesia.

Saat ini, lebih dari 600 Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU), lebih dari 1.400 Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU), dan lebih dari 9.000 Stasiun Pengisian Listrik Umum (SPLU) telah tersebar di seluruh negeri.

Comments are closed.