NCC 2024

BNI Implementasikan Ketentuan Baru Modal Minimum bagi Perbankan

Jakarta, Businessnews.co.id – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) telah menegaskan komitmennya untuk secara patuh dan proaktif mengamalkan prinsip perbankan prudensial, terutama dalam hal menentukan kecukupan modal.

Saat ini,  otoritas sedang memantau implementasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 27 Tahun 2022 yang merupakan Perubahan Kedua atas POJK Nomor 11/POJK.03/2016 mengenai Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) bagi Bank Umum.

Peraturan ini menetapkan bahwa Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) untuk risiko pasar akan digunakan dalam menghitung Rasio Kecukupan Modal atau Capital Adequacy Ratio (CAR) mulai Januari 2024.

Direktur Utama BNI, Royke Tumilaar, menggarisbawahi bahwa permodalan menjadi fokus utama BNI dalam mengembangkan bisnisnya sambil mengelola risiko dengan cermat.

Untuk itu, BNI telah membangun infrastruktur yang diperlukan untuk mendukung penerapan ketentuan baru dalam perhitungan ATMR untuk risiko pasar sesuai peraturan OJK.

“Kami akan selalu bekerja sama dengan otoritas. BNI telah melakukan simulasi. Tahun depan, kami sudah siap untuk aturan baru ini. Kenaikan kami dari ATMR sebelumnya kurang dari 10%, jadi sangat minimal,” kata Royke dalam siaran pers, Jumat (11/8).

Secara spesifik, BNI telah melaporkan hasil dari pengujian ATMR untuk risiko pasar sesuai POJK 27/2022 per Juni 2023.

Hasil perhitungan ATMR untuk risiko pasar BNI menunjukkan peningkatan yang tidak signifikan dan tetap di bawah 10%. Ini disebabkan oleh portofolio dan transaksi BNI yang relatif sederhana hingga Juni 2023.

Royke menambahkan bahwa BNI terus mempertahankan Rasio Kecukupan Modal (CAR) pada level yang kuat, yaitu 21,6% per Juni 2023, naik dari 18,4% pada periode yang sama tahun lalu. Ini jauh di atas persyaratan minimum 13,8%.

Karena itu, Royke meyakini bahwa BNI memiliki posisi modal yang prudent saat ini. Dalam konteks ini, ia juga memberikan apresiasi terhadap inisiatif OJK dalam menerbitkan peraturan tersebut. Menurutnya, peraturan ini akan mendorong industri perbankan untuk lebih prudent dalam memilih investasi dan menghindari terlalu fokus pada surat berharga.

“Menurut saya, ini adalah aturan yang sangat baik untuk membuat bank lebih prudent dalam memilih investasi. Selain itu, pada dasarnya bank adalah lembaga kredit, sehingga portofolionya seharusnya lebih banyak terdiri dari kredit daripada surat berharga,” tambahnya.

Comments are closed.