Jakarta, Businessnews.co.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama dengan Organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO) tengah mengkaji dan membahas mengenai kehadiran Dewan Media Sosial agar masyarakat tetap dapat produktif memanfaatkan ruang digital dan terhindar dari efek negatifnya.
Menurut Budi, pembahasan tersebut dilakukan mengingat dalam beberapa tahun terakhir media sosial berkembang sangat pesat, tidak hanya dari sisi positif tapi juga dari sisi negatif, sehingga perlu adanya pengaturan khusus.
“Dewan Media Sosial ini yang disebut juga Social Media Council nantinya jadi semacam clearing house, memberikan masukkan pantas atau tidaknya sebuah konten ditampilkan di ruang digital atau sosial media,” kata Budi di Jakarta, Rabu.
Lebih lanjut, Budi mengatakan pembahasan Dewan Media Sosial ini tidak hanya dilakukan di Indonesia tapi juga UNESCO membahasnya dengan negara-negara lain karena hal serupa juga terjadi secara global.
Apabila diwujudkan, Budi mengatakan Dewan Media Sosial ini nantinya tidak hanya melibatkan unsur pemerintah tapi juga tokoh agama, akademisi, hingga pegiat media sosial sehingga fungsi dan tujuannya benar-benar mengakomodir kebutuhan masyarakat.
“Hal yang pasti tujuannya ini membuat ruang media sosial dan ruang digital Indonesia bisa menjadi lebih produktif,” kata Budi, Rabu (25/8/2023).
Dalam penciptaan ruang digital yang aman bagi masyarakat, Kemenkominfo dari sisi regulasi juga saat ini tengah menggodok revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Budi mengatakan, pada rancangan revisi UU ITE yang saat ini dikerjakan oleh Direktorat Jenderal Aplikasi dan Informatika (APTIKA) Kemenkominfo disiapkan satu pasal khusus untuk memastikan ruang digital aman bagi kelompok rentan khususnya anak-anak.
“Kita berkomitmen ruang digital ini diarahkan untuk melindungi anak-anak nah di dalam revisi UU ITE nanti ada pasal soal perlindungan anak di ruang digital,” tutupnya.
Sumber: ANTARA
Comments are closed.